Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2013

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1987 TENTANG SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG BERLAK

<COMP NAME=bentuk> PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA </COMP> <COMP NAME=nomor> NOMOR 10 TAHUN 1987 </COMP> TENTANG <COMP NAME=tentang> SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG BERLAKU </COMP> <COMP NAME=dasar>             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan <REFR DOCNM="81uu002" TGPTNM="ps7"> Pasal 7 </REFR> Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal perlu menetapkan dan mengatur Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang berlaku, dalam rangka menertibkan pemakaian satuan-satuan ukuran dalam perdagangan dan pemakaian secara umum; Mengingat : 1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2.         Undang-undang <REFR DOCNM="81uu002"> Nomor 2 Tahun 1981 </REFR> tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193), </COMP> <COMP