PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1987 TENTANG SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG BERLAK
 <COMP NAME=bentuk> PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA </COMP>   <COMP NAME=nomor> NOMOR 10 TAHUN 1987 </COMP>   TENTANG   <COMP NAME=tentang> SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG BERLAKU </COMP>     <COMP NAME=dasar>             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,     Menimbang :   bahwa untuk melaksanakan <REFR DOCNM="81uu002" TGPTNM="ps7"> Pasal 7 </REFR>  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal perlu menetapkan dan mengatur Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang berlaku, dalam rangka menertibkan pemakaian satuan-satuan ukuran dalam perdagangan dan pemakaian secara umum;     Mengingat :   1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;   2.         Undang-undang <REFR DOCNM="81uu002"> Nomor 2 Tahun 1981 </REFR>  tentang Metrologi Lega...