PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1987 TENTANG SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG BERLAK
<COMP NAME=bentuk> PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA </COMP> <COMP NAME=nomor> NOMOR 10 TAHUN 1987 </COMP> TENTANG <COMP NAME=tentang> SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG BERLAKU </COMP> <COMP NAME=dasar> PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan <REFR DOCNM="81uu002" TGPTNM="ps7"> Pasal 7 </REFR> Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal perlu menetapkan dan mengatur Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain yang berlaku, dalam rangka menertibkan pemakaian satuan-satuan ukuran dalam perdagangan dan pemakaian secara umum; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang <REFR DOCNM="81uu002"> Nomor 2 Tahun 1981 </REFR> tentang Metrologi Lega...