tokoh tokoh penting didunia


Penulis:sahat silverius sijabat

THOMAS AQUENES
Keadilan distributif (distributive justice) : negara (pemerintah) harus membagi segalanya dengancara yang sama kepada para anggota masyarakat, membagi hal yang enak dan tidak enak.Ex.: perlindungan hukum, besar kecilnya beban pajak, dll.
Ada 2 macam prinsip untuk keadilan distributif, yaitu :1) Prinsip formal : kasus yang sama harus diperlakukan dengan cara yang sama, sedangkan kasusyang tidak sama boleh saja diperlakukan dengan cara yang tidak sama.2) Prinsip material : menunjuk kepada salah satu aspek relevan yang bisa menjadi dasar untukmembagi dengan adil hal-hal yang dicari oleh berbagai orang.
Prinsip material keadilan distributif : Bagian yang sama, Kebutuhan, Hak, Usaha, Kontribusikepada masyarakat, Jasa.
Teori keadilan distributive
1)Teori egalitarianisme : membagi bagian yang sama (equal), “sama rata sama rasa”.
2) Teori sosialistis : masyarakat diatur dengan adil jika kebutuhan semua warganya terpenuhi.
3) Teori liberalistis : membagi menurut usaha-usaha bebas individu bersangkutan

PLATO
Gagasan untuk menulis karya mengenai sistem-sistem pemerintahan diikuti beberapa dekad kemudian oleh Aristotle, pelajar Plato yang termasyhur. Aristotle menulis sebuah karya yang menggunakan lagi satu perkataan Yunani, "politika", dalam tajuknya. Tajuk karya Aristotle lazimnya diterjemahkan sebagai "politik". Sila lihat: 'Politik (Aristotle).
Karya Aristotle tidak ditulis dalam format dialog. Beliau mensistemkan banyak daripada konsep-konsep yang dikemukakan dalam karya Republik Plato, dan dalam beberapa kes, menujukan penulis ke kesimpulan yang berbeza terhadap pilihan yang terbaik.
Republik Plato merupakan mahakarya yang menumpukan perhatian terhadap persoalan falsafah yang asas, iaitu, "soalan sejagat lawan tertentu".
Republik (Yunani: Πολιτεία, Politeia) adalah sebuah karya filsafat dan teori politik yang berpengaruh karya filsuf Yunani, Plato, yang ditulis sekitar 360 SM. Buku ini ditulis dalam format dialog Socrates.
Judul asli karya ini adalah kata dalam bahasa Yunani πολιτεία (lihat: politeia). "The Republic" (bahasa Indonesia: "Republik"), terjemahan tradisional dalam bahasa Inggris, sebetulnya salah kaprah, yang diambil dari bahasa Latin Cicero (lihat pula De re publica).
Judulnya dalam bahasa Yunani Politeia berasal dari kata "polis", yang lebih kurang dapat diterjemahkan dengan kata "kota", atau lebih tepatnya "negara-kota". Untuk mencerminkan makna ini, banyak bahasa menerjemahkan Politeia sebagai Negara (bahasa Inggris: The State), termasuk bahasa Belanda (De staat) dan bahasa Jerman (Der Staat). Konsep politeia dalam bahas Yunani kuno dianggap sebagai suatu cara hidup. Jadi, pada kenyataannya terjemahan yang lebih tepat mestinya adalah 'bagaimana cara kita hidup sebagai masyarakat' (untuk pemahaman yang lebih baik lihat Politik karya Aristoteles).
Di dalam karya ini, Plato tampaknya menggunakan kata "politeia" secara lebih spesifik dalam pengertian bentuk pemerintahan, setidak-tidaknya menurut Liddell dan Scott dalam kamus mereka Greek-English Lexicon.[1] Makna "politeia" ini biasanya tidak digunakan untuk meruuk kepada judul karya ini.
Kadang-kadang Masalah-masalah Polis diajukan sebagai terjemahan harafiah judulnya.

Ciri-ciri Karya-karya Plato
§  Bersifat Sokratik
Dalam Karya-karya yang ditulis pada masa mudanya, Plato selalu menampilkan kepribadian dan karangan Sokrates sebagai topik utama karangannya.[1]
§  Berbentuk dialog
Hampir semua karya Plato ditulis dalam nada dialog.[1] Dalam Surat VII, Plato berpendapat bahwa pena dan tinta membekukan pemikiran sejati yang ditulis dalam huruf-huruf yang membisu.[1] Oleh karena itu, menurutnya, jika pemikiran itu perlu dituliskan, maka yang paling cocok adalah tulisan yang berbentuk dialog.[1]
§  Adanya mite-mite
Plato menggunakan mite-mite untuk menjelaskan ajarannya yang abstrak dan adiduniawi[1]
Verhaak menggolongkan tulisan Plato ke dalam karya sastra bukan ke dalam karya ilmiah yang sistematis karena dua ciri yang terakhir, yakni dalam tulisannya terkandung mite-mite dan berbentuk dialog.[3]

Ø  Teori plato mengenai fungsi uang
Dalam bukunya Politika, Plato menjelaskan bahwa selain sebagai alat tukar, uang sebagai alat pengukur nilai dan juga sebagai alat penimbun kekayaan. Dengan keadaan seperti itu Plato menganggap uang bersifat mandul. Mandul yang diartikan Plato sebagai uang yang tidak dapat sekaligus tidak layak untuk dikembangkan atau diperanakkan (melalui bunga). Alasan Plato yang menyebutkan uang tidak dapat dikembangkan karena pada masanya Plato tersebut belum ada jasa lembaga perbankan dan belum ada pabrik-pabrik dan perusahan-perusahaan besar. Pada masa itu pula saat seseorang mengalami kelebihan (surplus) uang atas kebutuhan sehari-hari, ia akan menyimpan uangnya didalam lemari atau membeli barang mewah dan barang-barang tahan lama.
            Anggapan Plato diata berarti uang tidak dapat diinvestasikan pada masanya dahulu. Karena belum adanya bank, sehingga manusia jaman dahulu hanya menyimpan uangnya di dalam lemari. Ataupun manusia zaman dulu berpikiran karena uang tidak dapat dikembangkan, maka mereka mengunakan uang untuk mengonsumsi barang-barang mewah dan tahan lama. Namun barang-barang mewah dan tahan lama tersebut dengan bertambahnya waktu (berkembangnya zaman) tidak menyebabkan harga barang tersebut bertambah nilai/harganya.

Ø  GAGASAN PEMIKIRAN EKONOMI PLATO

Anggapan Plato yang menganggap uang bersifat mandul karena uang tidak dapat dikembangkan atau diperanakkan melalui bunga tersebut tidak dapat dibenarkan pada masa sekang ataupun pada zaman Plato dahulu. Pada masanya itu dikatakan tidak ada pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan besar, namun ini bukan berarti juga tidak ada pabrik-pabrik dan perusahaan-perusahaan kecil. Sebenarnya melalui pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan kecil pun dapat digunakan sebagai alat investasi walaupun nilai yang akan didapatkan tidak besar/banyak. Walaupun perusahaan kecil, perusahaan tersebut juga akan mendapatkan laba, dan jika labanya cukup besar, maka akan memperluas usaha dan mengembangkan usaha baru.
Anggapan uang bersifat mandul tersebut juga didukung oleh pendapatnya Plato tentang fungsi uang yang mengatakan fungsi uang sebagai alat untuk menimbun kekayaan. Pada jaman dahulu penimbun kekayaan berupa emas, tanah, rumah, sawah, dan hewan peliharaan. Namun barang-barang tersebut pun sebenarnya didapatkan melalui pembayaran dengan uang (fungsi uang sebagai alat tukar). Dengan begitu, jika orang-orang pada masa Plato bersedia untuk menyimpan atau menginvestasikan barang-barang tersebut, maka untuk tahun-tahun atau pada masa-masa yang akan datang, nilai atau harga barang tersebut dapat meningkat. Daripada orang-orang hanya menghabiskan uangnya hanya untuk berfoya-foya membeli barang-barang mewah dan tahan lama yang dengan bertambahnya waktu barang-barang tersebut akan berkurang nilai/harganya, lebih baik dibelikan barang-barang yang dapat meningkat nilainya dengan bertambahnya waktu. Mereka dapat sedikit berhemat atau menyisihkan pendapatannya untuk berinvestasi. Emas, tanah, sawah, dan rumah pun sejak zaman Plato sudah ada, sehingga sebenarnya barang-barang tersebut dapat berperan sebagai barang investasi, sehingga pada masa Plato pun sebenarnya uang dapat “beranak”.

Kritikan ini termasuk dalam teori investasi. Investasi adalah penundaaan konsumsi pada saat ini dengan tujuan untuk mendapatkan pengembalian berdasarkan preferensi waktu penundaan dan tingkat biaya opportunitas yang dimiliki atas satuan uang yang dimiliki (Rendy, 1997, p.24). Pengertian ini sama dengan yang disampaikan oleh Tandelilin, 2001, investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber dana yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa yang akan datang. Harapan keuntungan di masa yang akan datang merupakan kompensasi atas waktu dan resiko yang terkait dengan keuntungan yang diharapkan. Dalam konteks investasi harapan keuntungan ini sering disebut return (Tandelilin, 2001).
Paham ekonomi Islam melarang adanya riba (bunga), karena telah diterangkan pada Al Quran yang mengharamkan riba. Metwally (1995; 70-72) menyebutkan bahwa investasi di negara penganut ekonomi islam dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu :
1.      Ada sanksi untuk pemegang asset kurang/tidak produktif (hoarding idle assets)
2.      Dilarang melakukan berbagai macam bentuk spekulasi dan segala macam judi
3.      Tingkat bunga untuk berbagai macam pinjaman adalah nol dan sebagai gantinnya dipakai system bagi hasil.
Dari ketiga kriteria diatas menunjukkan dalam ekonomi Islam, tingkat bunga tidak masuk dalam perhitungan investasi. Karena itu, ongkos oportunitasnya (opportunity cost merupakan nilai dari hilangnya sebuah peluang) dana untuk tujuan investasi adalah tingkat zakat yang dibayarkan atas dana tersebut. Dengan kata lain, tabungan yang tidak disalurkan ke investasi nyata, maka seseorang akan terbebani zakat (seperti yang telah ditentukan).
Dari uraian diatas, jelas bahwa investasi dalam ekonomi Islam adalah fungsi dari tingkat keuntungan yang diharapkan. Tingkat keuntungan yang diharapkan tergantung pada pangsa keuntungan relatif antara investor dan penyedia dana sebagai mitra usaha. Tingkat zakat dan biaya lain atas dana yang tidak/kurang produktif juga berpengaruh nyata atas keputusan investasi.
Dengan demikian, permintaan investasi akan meningkat dalam ekonomi islam, jika:
a. Meningkatnya tingkat keuntungan yang diharapkan.
b. Meningkatnya tingkat iuran terhadap asset yang tidak/kurang produktif.
Karena tingkat keuntungan yang diharapkan bukan sebagai variable control, maka variable yang dapat dipakai sebagai instrument oleh otoritas muslim untuk mendorong investasi adalah tingkat biaya asset yang kurang/tidak produktif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Babtis (Tardidi) di Gereja HKBP

Peta