tokoh tokoh penting didunia
Penulis:sahat silverius sijabat
THOMAS AQUENES
Keadilan
distributif (distributive justice) : negara (pemerintah) harus membagi segalanya dengancara
yang sama kepada para anggota masyarakat, membagi hal yang enak dan tidak
enak.Ex.: perlindungan hukum, besar kecilnya beban pajak, dll.
Ada 2
macam prinsip untuk keadilan distributif, yaitu :1) Prinsip formal
: kasus yang sama harus diperlakukan dengan cara yang sama,
sedangkan kasusyang tidak sama boleh saja diperlakukan dengan cara
yang tidak sama.2) Prinsip material : menunjuk kepada salah satu
aspek relevan yang bisa menjadi dasar untukmembagi dengan adil
hal-hal yang dicari oleh berbagai orang.
Prinsip
material keadilan distributif : Bagian yang
sama, Kebutuhan, Hak, Usaha, Kontribusikepada masyarakat, Jasa.
Teori keadilan distributive
1)Teori egalitarianisme : membagi bagian yang sama (equal), “sama
rata sama rasa”.
2) Teori sosialistis : masyarakat diatur
dengan adil jika kebutuhan semua warganya terpenuhi.
3) Teori liberalistis : membagi menurut usaha-usaha bebas individu bersangkutan
PLATO
Gagasan untuk menulis karya mengenai sistem-sistem
pemerintahan diikuti beberapa dekad kemudian oleh Aristotle, pelajar Plato yang termasyhur.
Aristotle menulis sebuah karya yang menggunakan lagi satu perkataan Yunani, "politika", dalam tajuknya. Tajuk karya
Aristotle lazimnya diterjemahkan sebagai "politik". Sila lihat: 'Politik (Aristotle).
Karya
Aristotle tidak ditulis dalam format dialog. Beliau mensistemkan banyak
daripada konsep-konsep yang dikemukakan dalam karya Republik Plato,
dan dalam beberapa kes, menujukan penulis ke kesimpulan yang berbeza terhadap
pilihan yang terbaik.
Republik Plato merupakan mahakarya yang
menumpukan perhatian terhadap persoalan falsafah yang asas, iaitu, "soalan
sejagat lawan tertentu".
Republik (Yunani: Πολιτεία, Politeia) adalah sebuah karya filsafat dan teori politik yang berpengaruh karya filsuf Yunani, Plato, yang ditulis sekitar 360 SM. Buku ini ditulis dalam format dialog Socrates.
Judul asli karya ini adalah kata dalam
bahasa Yunani πολιτεία (lihat: politeia).
"The Republic" (bahasa Indonesia: "Republik"), terjemahan
tradisional dalam bahasa Inggris, sebetulnya salah kaprah, yang diambil dari
bahasa Latin Cicero (lihat pula De re publica).
Judulnya dalam bahasa Yunani Politeia berasal dari kata "polis", yang lebih
kurang dapat diterjemahkan dengan kata "kota", atau lebih tepatnya
"negara-kota". Untuk mencerminkan makna ini, banyak bahasa
menerjemahkan Politeia sebagai Negara (bahasa Inggris: The State), termasuk bahasa
Belanda (De staat)
dan bahasa Jerman (Der Staat). Konsep politeia dalam bahas Yunani kuno dianggap
sebagai suatu cara hidup. Jadi, pada kenyataannya terjemahan yang lebih tepat
mestinya adalah 'bagaimana cara kita hidup sebagai masyarakat' (untuk pemahaman
yang lebih baik lihat Politik karya Aristoteles).
Di dalam karya ini, Plato tampaknya
menggunakan kata "politeia" secara lebih spesifik dalam pengertian bentuk pemerintahan, setidak-tidaknya menurut Liddell dan Scott dalam kamus mereka Greek-English Lexicon.[1] Makna "politeia" ini
biasanya tidak digunakan untuk meruuk kepada judul karya ini.
Kadang-kadang Masalah-masalah Polis diajukan sebagai terjemahan harafiah
judulnya.
Ciri-ciri Karya-karya Plato
§ Bersifat Sokratik
Dalam
Karya-karya yang ditulis pada masa mudanya, Plato selalu menampilkan
kepribadian dan karangan Sokrates sebagai topik utama karangannya.[1]
§ Berbentuk dialog
Hampir
semua karya Plato ditulis dalam nada dialog.[1] Dalam Surat VII,
Plato berpendapat bahwa pena dan tinta membekukan pemikiran sejati yang ditulis
dalam huruf-huruf yang membisu.[1] Oleh karena itu, menurutnya,
jika pemikiran itu perlu dituliskan, maka yang paling cocok adalah tulisan yang
berbentuk dialog.[1]
§ Adanya mite-mite
Verhaak
menggolongkan tulisan Plato ke dalam karya sastra bukan ke dalam karya ilmiah
yang sistematis karena dua ciri yang terakhir, yakni dalam tulisannya
terkandung mite-mite dan berbentuk dialog.[3]
Ø Teori
plato mengenai fungsi uang
Dalam
bukunya Politika, Plato menjelaskan bahwa selain sebagai alat tukar, uang
sebagai alat pengukur nilai dan juga sebagai alat penimbun kekayaan. Dengan
keadaan seperti itu Plato menganggap uang bersifat mandul. Mandul yang diartikan
Plato sebagai uang yang tidak dapat sekaligus tidak layak untuk dikembangkan
atau diperanakkan (melalui bunga). Alasan Plato yang menyebutkan uang tidak
dapat dikembangkan karena pada masanya Plato tersebut belum ada jasa lembaga
perbankan dan belum ada pabrik-pabrik dan perusahan-perusahaan besar. Pada masa
itu pula saat seseorang mengalami kelebihan (surplus) uang atas kebutuhan
sehari-hari, ia akan menyimpan uangnya didalam lemari atau membeli barang mewah
dan barang-barang tahan lama.
Anggapan Plato diata berarti uang tidak dapat diinvestasikan pada masanya
dahulu. Karena belum adanya bank, sehingga manusia jaman dahulu hanya menyimpan
uangnya di dalam lemari. Ataupun manusia zaman dulu berpikiran karena uang
tidak dapat dikembangkan, maka mereka mengunakan uang untuk mengonsumsi
barang-barang mewah dan tahan lama. Namun barang-barang mewah dan tahan lama
tersebut dengan bertambahnya waktu (berkembangnya zaman) tidak menyebabkan
harga barang tersebut bertambah nilai/harganya.
Ø GAGASAN
PEMIKIRAN EKONOMI PLATO
Anggapan
Plato yang menganggap uang bersifat mandul karena uang tidak dapat dikembangkan
atau diperanakkan melalui bunga tersebut tidak dapat dibenarkan pada masa
sekang ataupun pada zaman Plato dahulu. Pada masanya itu dikatakan tidak ada
pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan besar, namun ini bukan berarti juga
tidak ada pabrik-pabrik dan perusahaan-perusahaan kecil. Sebenarnya melalui
pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan kecil pun dapat digunakan sebagai alat
investasi walaupun nilai yang akan didapatkan tidak besar/banyak. Walaupun
perusahaan kecil, perusahaan tersebut juga akan mendapatkan laba, dan jika
labanya cukup besar, maka akan memperluas usaha dan mengembangkan usaha baru.
Anggapan
uang bersifat mandul tersebut juga didukung oleh pendapatnya Plato tentang
fungsi uang yang mengatakan fungsi uang sebagai alat untuk menimbun kekayaan.
Pada jaman dahulu penimbun kekayaan berupa emas, tanah, rumah, sawah, dan hewan
peliharaan. Namun barang-barang tersebut pun sebenarnya didapatkan melalui
pembayaran dengan uang (fungsi uang sebagai alat tukar). Dengan begitu, jika
orang-orang pada masa Plato bersedia untuk menyimpan atau menginvestasikan
barang-barang tersebut, maka untuk tahun-tahun atau pada masa-masa yang akan datang,
nilai atau harga barang tersebut dapat meningkat. Daripada orang-orang hanya
menghabiskan uangnya hanya untuk berfoya-foya membeli barang-barang mewah dan
tahan lama yang dengan bertambahnya waktu barang-barang tersebut akan berkurang
nilai/harganya, lebih baik dibelikan barang-barang yang dapat meningkat
nilainya dengan bertambahnya waktu. Mereka dapat sedikit berhemat atau
menyisihkan pendapatannya untuk berinvestasi. Emas, tanah, sawah, dan rumah pun
sejak zaman Plato sudah ada, sehingga sebenarnya barang-barang tersebut dapat
berperan sebagai barang investasi, sehingga pada masa Plato pun sebenarnya uang
dapat “beranak”.
Kritikan
ini termasuk dalam teori investasi. Investasi adalah penundaaan konsumsi pada
saat ini dengan tujuan untuk mendapatkan pengembalian berdasarkan preferensi
waktu penundaan dan tingkat biaya opportunitas yang dimiliki atas satuan uang
yang dimiliki (Rendy, 1997, p.24). Pengertian ini sama dengan yang disampaikan
oleh Tandelilin, 2001, investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumber
dana yang dilakukan pada saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa
yang akan datang. Harapan keuntungan di masa yang akan datang merupakan
kompensasi atas waktu dan resiko yang terkait dengan keuntungan yang
diharapkan. Dalam konteks investasi harapan keuntungan ini sering disebut return (Tandelilin,
2001).
Paham
ekonomi Islam melarang adanya riba (bunga), karena telah diterangkan pada Al
Quran yang mengharamkan riba. Metwally (1995; 70-72) menyebutkan bahwa
investasi di negara penganut ekonomi islam dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu
:
1. Ada
sanksi untuk pemegang asset kurang/tidak produktif (hoarding idle assets)
2. Dilarang
melakukan berbagai macam bentuk spekulasi dan segala macam judi
3. Tingkat
bunga untuk berbagai macam pinjaman adalah nol dan sebagai gantinnya dipakai
system bagi hasil.
Dari
ketiga kriteria diatas menunjukkan dalam ekonomi Islam, tingkat bunga tidak
masuk dalam perhitungan investasi. Karena itu, ongkos oportunitasnya
(opportunity cost merupakan nilai dari hilangnya sebuah peluang) dana untuk
tujuan investasi adalah tingkat zakat yang dibayarkan atas dana tersebut.
Dengan kata lain, tabungan yang tidak disalurkan ke investasi nyata, maka
seseorang akan terbebani zakat (seperti yang telah ditentukan).
Dari
uraian diatas, jelas bahwa investasi dalam ekonomi Islam adalah fungsi dari
tingkat keuntungan yang diharapkan. Tingkat keuntungan yang diharapkan
tergantung pada pangsa keuntungan relatif antara investor dan penyedia dana
sebagai mitra usaha. Tingkat zakat dan biaya lain atas dana yang tidak/kurang
produktif juga berpengaruh nyata atas keputusan investasi.
Dengan
demikian, permintaan investasi akan meningkat dalam ekonomi islam, jika:
a.
Meningkatnya tingkat keuntungan yang diharapkan.
b.
Meningkatnya tingkat iuran terhadap asset yang tidak/kurang produktif.
Karena
tingkat keuntungan yang diharapkan bukan sebagai variable control, maka
variable yang dapat dipakai sebagai instrument oleh otoritas muslim untuk
mendorong investasi adalah tingkat biaya asset yang kurang/tidak produktif.
Komentar
Posting Komentar