Administrasi Perpajakan di Indonesia
ADMINISTRASI
PERPAJAKAN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
1.SAHAT
SILVERIUS SIJABAT
2.YUDI
SIPAYUNG
3.RUDI
TUMANGGOR
JURUSAN
PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN
BAB 1
PENDAHULUAN
Administrasi
merupakan proses penyelenggaraan bersama atau proses kerjasama, antara
sekelompok orang-orang secara tertentu untuk mencapai suatu tujuan tertentu
yang telah ditentukan dan direncanakan sebelumnya. Kerjasama antara orang-orang
tersebut berlangsung secara dan melalui “organisasi”. Administrasi merupakan
suatu jenis tingkah laku atau sikap kelakuan sosial yang tertentu
(administative behaviour or “administration” as a special type of social
behaviour) yang memerlukan sikap serta kondisi mental yang tertentu, dan
merupakan suatu tipe tingkah laku manusia yang tertentu (special type of human
behaviour). Administrasi merupakan suatu praktik (practice) atau teknik
(technique) yang tertentu, suatu tata cara melakukan atau mengerjakan sesuatu,
yang memerlukan kemampuan, kemahiran, keterampilan (skills) atau kebiasaan yang
tertentu yang hanya dapat diperoleh melalui pendidikan dan latihan.
Administrasi merupakan suatu sistem (system) atau sistema (systems) yang
tertentu, yang memerlukan input, trasportasi, pengolahan dan output yang
tertentu. Administrasi merupakan suatu tipe manajemen (management) tertentu
yang merupakan “overall management” daripada suatu organisasi.
Administrasi dalam
arti sempit pada umumnya hanya meliputi kegiatan-kegiatan atau
pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno, agenda, pembukuan sederhana
dan sebagainya
Administrasi Pajak
dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen
publik.
Administrasi Pajak
dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap
kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan
tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk
dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording),
penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).
Sebagai unsur
pelaksana Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil Ditjen Pajak terdapat Kantor
Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi dan
nanti akan kita bahas di bab 2
BAB 2
PEMBAHASAN
1.SURAT
SETORAN PAJAK (SSP)
Apabila seseorang
atau badan sudah memiliki NPWP, maka dia memiliki kewajiban melakukan
perhitungan pajak yang terutang dengan menggunakan sarana SPT. Apabila
berdasarkan perhitungannya ternyata terdapat pajak yang harus dibayar, maka
sarana untuk melakukan pembayaran pajak tersebut dinamakan Surat Setoran Pajak
(SSP).
SSP yaitu surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran
pajak yang terutang
ke kas negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
Fungsi SSP:
• Sebagai sarana untuk membayar pajak.
• Sebagai bukti dan laporan pembayaran
pajak.
Tempat Pembayaran dan
Penyetoran Pajak:
• Bank yang ditunjuk oleh Direktorat
Jenderal Anggaran.
• Kantor Pos.
Pembayaran Pajak
dapat dikelompokkan menjadi:
• Pembayaran masa.
• Pembayaran kekurangan pajak setelah
berakhirnya Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
• Pembayaran karena adanya STP, SKPKB,
SKPKBT, SKP, SKK, dan Putusan Banding
Dalam pembayaran
masa, batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu
saat atau Masa Pajak adalah tidak boleh melebihi 15 hari setelah saat
terutangnya pajak atau Masa pajak berakhir.
SSP ada 2 jenis yaitu
SSP Standar dan SSP Khusus
• SSP Standar
yaitu surat yang digunakan Wajib
Pajak untuk melakukan pembayaran atau
penyetoran pajak yang terutang ke kas negara dan digunakan sebagai bukti
pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi yang disesuaikan dengan ketentuan
Direktur Jenderal Pajak.
Satu SSP Standar
berlaku untuk satu jenis pajak/masa pajak/tahun pajak/ketetapan pajak dengan
menggunakan satu Kode MAP dan satu kode jenis setoran.
SSP Standar dibuat
dalam rangkap 5, yang diperuntukan sebagai berikut:
• Lembar ke-1 :
untuk arsip Wajib Pajak.
• Lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
melalui Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
• Lembar ke-3 :
untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP.
• Lembar ke-4 :
untuk Bank Persepsi, kantor pos dan giro.
• Lembar ke-5 :
untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain.
1. SSP Khusus
yaitu bukti
pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang
dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi atau
alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
SSP khusus mempunyai
fungsi sama dengan SSP standar dalam administrasi perpajakan.
Paling sedikit SSP
Khusus memuat keterangan sebagai berikut:
1.Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP);
2.Nama Wajib Pajak;
3.Identitas Kantor
Penerima Pembayaran;
4.Mata Anggaran
Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran;
5.Masa Pajak dan atau
Tahun Pajak;
6.Nomor Ketetapan
(untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT);
7.Jumlah dan tanggal
pembayaran; dan
8.Nomor Transaksi
Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB)
atau Nomor Transaksi Pos (NTP).
SSP Khusus tidak
dapat digunakan untuk pembayaran pajak:
Fiskal Luar Negeri
(Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 100) yang dibayar pada
counter-counter di bandara dan pelabuhan laut
PPh Pasal 26 Subjek
Pajak Luar Negeri (kode MAP/jenis pajak 0117, semua kode jenis setoran) baik
untuk perorangan maupun badan.
PPN yang terutang
atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan (kode MAP/jenis
pajak 0131, kode jenis setoran 104)
PPN yang terutang
atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean (kode
MAP/jenis pajak 0131, kode jenis setoran 101 dan 104)
PPh Pasal 22 impor
dan PPN impor atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas
batas dan kiriman pos sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2.SURAT
TAGIHAN PAJAK (STP)
yaitu surat yang
digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa
bunga dan/atau denda.
Surat Tagihan Pajak
mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam
hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
Fungsi STP :
1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang
terutang menurut SPT Wajib Pajak,
2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga
atau denda.
3. Sarana untuk menagih pajak.
STP diterbitkan dalam
hal:
• Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan
tidak atau kurang dibayar;
• Dari hasil penelitian SPT terdapat
kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung;
• Wajib Pajak dikenakan sanksi
administrasi denda atau bunga;
• Pengusaha yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai PKP.
• Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai
PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP
tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat
waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
1) Sanksi
Administrasi apakah yang dikenakan terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP)?
Sanksi Administrasi
STP :
- Sanksi administrasi berupa
denda Rp 50.000 ,- jika Wajib Pajak tidak atau terlambat penyampaian SPT Masa
dan Rp 100.000,- jika tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
- Sanksi administrasi berupa denda 2%
dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat
faktur pajak atau pengusaha te1ah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat
Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak
mengisi selengkapnya faktur pajak.
- Sanksi administrasi berupa bunga
dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTnya, dimana hasil pembetulan
tersebut menyatakan kurang bayar.
- Sanksi administrasi berupa
bunga apabila Wajib Pajak terlambat/ tidak membayar pajak yang sudah jatuh
tempo pembayarannya.
2) Bagaimana cara
penghitungan Sanksi Administrasi atas STP?
Contoh Penghitungan
Sanksi Administrasi atas STP :
Hasil penelitian
Surat Pemberitahuan :
Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2002
setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan
Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp 2.000.000,-. Atas kekurangan Pajak
Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni 2002
dengan penghitungan sebagai berikut:
- Kekurangan bayar
pajak Penghasilan Rp 2.000.000,-
- Bunga = 3 x 2% x Rp
2.000.000,- Rp 120.000,-
- Jumlah yang harus
dibayar Rp
2.120.000,-
3.SURAT
KETETAPAN PAJAK (SKP)
yaitu surat ketetapan yang meliputi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
Penerbitan suatu SKP hanya terbatas
kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau
karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Daluwarsa penetapan pajak
ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Fungsi SKP
SKP berfungsi sebagai :
•Sarana untuk
melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan
hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materil
dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
• Sarana untuk
mengenakan sanksi administrasi perpajakan
• Sarana administrasi
untuk melakukan penagihan pajak
• Sarana untuk
mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
• Sarana untuk
memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Jenis surat ketetapan
pajak :
4.Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit
pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi
dan jumlah yang masih harus dibayar.
5.Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan sebelumnya.
6.Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah
kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya
terutang.
7.Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah
kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.SKPN
diterbitkan apabila berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan
jumlah pajak yang terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran
pajak.
8.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
adalah surat
ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit
pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi
dan jumlah yang masih harus dibayar.
SKPKB dapat
diterbitkan oleh Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu 10 tahun setelah
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau
Tahun Pajak, apabila terjadi hal-hal berikut:
• Apabila berdasarkan hasil
pemeriksaaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar. Atas
pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga
sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn
BM).
• SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu
yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas jumlah pajak yang terutang
dikenakakan sanksi kenaikan sbb :
- PPh Sendiri (Badan/Orang Pribadi/BUT),
kenaikan sebesar 50%
- PPh Pemotongan/Pemungutan, kenaikan
sebesar 100%
- PPN/PPn BM, kenaikan sebesar 100%.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN/PPn
BM disimpulkan bahwa ; terdapat PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan atau
tidak dikenakan tarif 0%. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi
kenaikan sebesar 100%.
- Kewajiban Pasal 28 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 (perihal pembukuan) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (berkenaan dengan pemeriksaan) tidak dipenuhi. Atas jumlah pajak yang
terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar :
a) 100% untuk PPh sendiri (PPh Orang
Pribadi/Badan/BUT).
b) 50% untuk PPh
Pemotongan/Pemungutan.
- SKPKB dapat diterbitkan meskipun jangka
waktu 10 tahun telah lewat, dalam hal wajib pajak dipidana karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi bunga
48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Contoh SKPKB
PT X mempunyai tahun
buku sama dengan tahun takwin memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun
pajak 2001 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir .
Pada bu1an April 2003
dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp
2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas maka atas
kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% ( dua persen) per bulan.
Walaupun SKPKB
tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahun pajak,
sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun
dengan perhitungan sebagai berikut :
- Kekurangan pajak
yang terutang
Rp 2.000.000,-
- Bunga 2 tahun = 2%
x 2 x 12 x Rp 2.000.000,- Rp 960.000,-(+)
Masih harus
dibayar
Rp 2.960.000,-
Seandainya Surat
Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya adalah
sebagai berikut:
- Kekurangan pajak
yang terutang Rp 2.000.000.-
- Bunga 18 bulan = 2%
x 18 x Rp 2.000.000.- Rp 720.000.-(+)
Masih harus
dibayar
Rp 2.720.000.-
Sanksi apa yang
termuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)?
• Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu
paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
• Kenaikan:
a. Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka
waktu yang telah ditentukan dan telah ditegur:
- sebesar 50 % dari PPh
Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar
- sebesar 100% dari PPh
pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak
dibayar
- sebesar 100% dari
PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar
b. Sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang
tidak atau kurang dibayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai
PPN/PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau
tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen)
c. Apabila kewajiban Pasal 28 dan 29
KUP tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui
besarnya pajak yang terutang :
- sebesar 50 % dari PPh Badan/
orang pribadi yang kurang/tidak dibayar
- sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan
yang kurang atau tidak dibayar
- sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang
tidak atau kurang dibayar
Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan/diterbitkan
sebelumnya.
Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 10 tahun setelah saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila
ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang
setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Jumlah pajak yang terutang dalam
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi
berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Kenaikan sebesar 100% tersebut
tidak dikenakan apabila SKPKBT tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan
tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Dirjen Pajak
belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
Apabila jangka waktu 10 Tahun
tersebut telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi bunga
sebesar 48% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak
setelah lewat 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana
dibidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB)
adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
SKPLB diterbitkan
apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang.
SKPLB berfungsi
sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
BAB 3
KESIMPULAN
Administrasi
perpajakan berfungsi sebagai alat untuk menghimpun, mengolah dan mempergunakan
data perpajakan sesuai dengan yang tercantum di undang undang.agar semua pajak
dapat terkumpul dengan baik sesuai dengan fungsi dan tujuan yang diharapkan
semua pihak.
Refernsi
THANKS M8 IT'S WORKING FOR ME
BalasHapus