Administrasi Perpajakan di Indonesia


ADMINISTRASI PERPAJAKAN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
1.SAHAT SILVERIUS SIJABAT
2.YUDI SIPAYUNG
3.RUDI TUMANGGOR



JURUSAN PENDIDIKAN EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN


BAB 1
PENDAHULUAN
Administrasi merupakan proses penyelenggaraan bersama atau proses kerjasama, antara sekelompok orang-orang secara tertentu untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditentukan dan direncanakan sebelumnya. Kerjasama antara orang-orang tersebut berlangsung secara dan melalui “organisasi”. Administrasi merupakan suatu jenis tingkah laku atau sikap kelakuan sosial yang tertentu (administative behaviour or “administration” as a special type of social behaviour) yang memerlukan sikap serta kondisi mental yang tertentu, dan merupakan suatu tipe tingkah laku manusia yang tertentu (special type of human behaviour). Administrasi merupakan suatu praktik (practice) atau teknik (technique) yang tertentu, suatu tata cara melakukan atau mengerjakan sesuatu, yang memerlukan kemampuan, kemahiran, keterampilan (skills) atau kebiasaan yang tertentu yang hanya dapat diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Administrasi merupakan suatu sistem (system) atau sistema (systems) yang tertentu, yang memerlukan input, trasportasi, pengolahan dan output yang tertentu. Administrasi merupakan suatu tipe manajemen (management) tertentu yang merupakan “overall management” daripada suatu organisasi.

Administrasi dalam arti sempit pada umumnya hanya meliputi kegiatan-kegiatan atau pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno, agenda, pembukuan sederhana dan sebagainya

Administrasi Pajak dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen publik.

Administrasi Pajak dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).

Sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil Ditjen Pajak terdapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi dan nanti akan kita bahas di bab 2




BAB 2
PEMBAHASAN

1.SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Apabila seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka dia memiliki kewajiban melakukan perhitungan pajak yang terutang dengan menggunakan sarana SPT. Apabila berdasarkan perhitungannya ternyata terdapat pajak yang harus dibayar, maka sarana untuk melakukan pembayaran pajak tersebut dinamakan Surat Setoran Pajak (SSP).
SSP  yaitu surat yang digunakan Wajib Pajak  untuk melakukan pembayaran atau penyetoran
pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
Fungsi SSP:
     Sebagai sarana untuk membayar pajak.
     Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak.

Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pajak:
     Bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
     Kantor Pos.

Pembayaran Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
        Pembayaran masa.
     Pembayaran kekurangan pajak setelah berakhirnya Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
     Pembayaran karena adanya STP, SKPKB, SKPKBT, SKP, SKK, dan Putusan Banding
Dalam pembayaran masa, batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak adalah tidak boleh melebihi 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa pajak berakhir.


SSP ada 2 jenis yaitu SSP Standar dan SSP Khusus

         SSP Standar
         yaitu surat yang digunakan Wajib Pajak  untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi yang disesuaikan dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak.

Satu SSP Standar berlaku untuk satu jenis pajak/masa pajak/tahun pajak/ketetapan pajak dengan menggunakan satu Kode MAP dan satu kode jenis setoran.

SSP Standar dibuat dalam rangkap 5, yang diperuntukan sebagai berikut:
         Lembar ke-1          :  untuk arsip Wajib Pajak.
         Lembar ke-2          : untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor                                                             Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
         Lembar ke-3          :  untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP.
         Lembar ke-4          :  untuk Bank Persepsi, kantor pos dan giro.
         Lembar ke-5          :  untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain.

1.                   SSP Khusus
yaitu bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

SSP khusus mempunyai fungsi sama dengan SSP standar dalam administrasi perpajakan.

Paling sedikit SSP Khusus memuat keterangan sebagai berikut:
1.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2.Nama Wajib Pajak;
3.Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
4.Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis      Setoran;
5.Masa Pajak dan atau Tahun Pajak;
6.Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: STP, SKPKB, atau SKPKBT);
7.Jumlah dan tanggal pembayaran; dan
8.Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi    Bank (NTB)   atau Nomor Transaksi Pos (NTP).

SSP Khusus tidak dapat digunakan untuk pembayaran pajak:
Fiskal Luar Negeri (Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 100) yang dibayar pada counter-counter di bandara dan pelabuhan laut
PPh Pasal 26 Subjek Pajak Luar Negeri (kode MAP/jenis pajak 0117, semua kode jenis setoran) baik untuk perorangan maupun badan.
PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan (kode MAP/jenis pajak 0131, kode jenis setoran 104)
PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean (kode MAP/jenis pajak 0131, kode jenis setoran 101 dan 104)
PPh Pasal 22 impor dan PPN impor atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan kiriman pos sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

2.SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
yaitu surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya dapat dilakukan dengan Surat Paksa.
Fungsi STP : 
 1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak, 
 2. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda. 
 3. Sarana untuk menagih pajak.
STP diterbitkan dalam hal:
       Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
       Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung;
       Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi denda atau bunga;
        Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
        Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.

1) Sanksi Administrasi apakah yang dikenakan terkait dengan Surat Tagihan  Pajak (STP)?
Sanksi Administrasi STP :
-                Sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000 ,- jika Wajib Pajak tidak atau terlambat penyampaian SPT Masa dan Rp 100.000,- jika tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan.
-                Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha te1ah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak.
-                Sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTnya, dimana hasil pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar.
-                Sanksi administrasi berupa bunga apabila Wajib Pajak terlambat/ tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.



2) Bagaimana cara penghitungan Sanksi Administrasi atas STP?
Contoh Penghitungan Sanksi Administrasi atas STP :
Hasil penelitian Surat Pemberitahuan :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2002 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp 2.000.000,-. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni 2002 dengan penghitungan sebagai berikut:
- Kekurangan bayar pajak Penghasilan       Rp 2.000.000,-
- Bunga = 3 x 2% x Rp 2.000.000,-           Rp    120.000,-
- Jumlah yang harus dibayar                     Rp 2.120.000,-


3.SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
            yaitu surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
            Penerbitan suatu SKP hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
            Daluwarsa penetapan pajak ditentukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak akhir Masa Pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Fungsi SKP
SKP  berfungsi sebagai :
•Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
• Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan
• Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak
• Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar
• Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.        

Jenis surat ketetapan pajak :

4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

5.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.

6.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

7.Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.SKPN diterbitkan apabila berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.




8. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.

SKPKB dapat diterbitkan oleh Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu 10 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, apabila terjadi hal-hal berikut:
     Apabila berdasarkan hasil pemeriksaaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM).
     SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakakan sanksi kenaikan sbb : 
      - PPh Sendiri (Badan/Orang Pribadi/BUT), kenaikan sebesar 50%   
      - PPh Pemotongan/Pemungutan, kenaikan sebesar 100%   
      - PPN/PPn BM, kenaikan sebesar 100%.

-        Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN/PPn BM disimpulkan bahwa ; terdapat PPN yang seharusnya tidak dikompensasikan atau tidak dikenakan tarif 0%. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.   
-        Kewajiban Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (perihal pembukuan) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (berkenaan dengan pemeriksaan) tidak dipenuhi. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi kenaikan sebesar :     
     a) 100% untuk PPh sendiri (PPh Orang Pribadi/Badan/BUT).     
     b) 50% untuk PPh Pemotongan/Pemungutan.   
-    SKPKB dapat diterbitkan meskipun jangka waktu 10 tahun telah lewat, dalam hal wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Atas jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi bunga 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Contoh SKPKB
PT X mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwin memasukkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2001 tepat pada waktunya yang disertai dengan setoran akhir .
Pada bu1an April 2003 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak yang terutang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan ketentuan di atas maka atas kekurangan tersebut dikenakan sanksi bunga 2% ( dua persen) per bulan.
Walaupun SKPKB tersebut diterbitkan lebih dari 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahun pajak, sanksi bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut hanya untuk masa dua tahun dengan perhitungan sebagai berikut :
- Kekurangan pajak yang terutang                              Rp 2.000.000,-
- Bunga 2 tahun = 2% x 2 x 12 x Rp 2.000.000,-       Rp    960.000,-(+)
Masih harus dibayar                                               Rp 2.960.000,-
Seandainya Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan bulan Juni 2002 maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Kekurangan pajak yang terutang                             Rp 2.000.000.-
- Bunga 18 bulan = 2% x 18 x Rp 2.000.000.-          Rp    720.000.-(+)
Masih harus dibayar                                               Rp 2.720.000.-

Sanksi apa yang termuat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)?
   Bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan atas pajak yang kurang dibayar.
   Kenaikan: 
                a.   Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan telah ditegur: 
                      - sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar
                      - sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak     dibayar
                      - sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar
        b. Sebesar 100% dari PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai PPN/PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen) 
         c. Apabila kewajiban Pasal 28 dan 29 KUP tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui   besarnya pajak yang terutang :
            - sebesar 50 % dari PPh Badan/ orang pribadi yang kurang/tidak dibayar
            - sebesar 100% dari PPh pemotongan/pemungutan yang kurang atau tidak dibayar
            - sebesar 100% dari PPN/PPn.BM yang tidak atau kurang dibayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
            adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan/diterbitkan sebelumnya.
            Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 10 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
            Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
            Kenaikan sebesar 100% tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Dirjen Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.
            Apabila jangka waktu 10 Tahun tersebut telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi bunga sebesar 48% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah lewat 10 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
            adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.

SKPLB diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

SKPLB berfungsi sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.





BAB 3
KESIMPULAN
Administrasi perpajakan berfungsi sebagai alat untuk menghimpun, mengolah dan mempergunakan data perpajakan sesuai dengan yang tercantum di undang undang.agar semua pajak dapat terkumpul dengan baik sesuai dengan fungsi dan tujuan yang diharapkan semua pihak.




Refernsi

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Babtis (Tardidi) di Gereja HKBP

Peta