Peradilan Pajak
PROSEDUR PERADILAN
PAJAK
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
: KELOMPOK 8
SAHAT SILVERIUS SIJABAT
YUDI
ADRIAN SIPAYUNG
B
REGULER
PENDIDIKAN
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN
TAHUN
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas
berkat-Nyalah kami bisa menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun
makalah ini membahas tentang prosedur peradilan pajak. Diamana di dalamnya
terdapat pembahasan mengenai pemeriksaan pajak, sengketa perpajakan, serta
keberatan dan banding.
Adapun kami menyadari bahwa pada makalah kami ini masih banyak
kekurangan. Untuk itu, besar harapan kami sebagai penulis kepada pembaca untuk
menyampaikan kritik dan saran dalam penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah
ini bermanfaat untuk penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya. Terima
kasih
Medan, Maret 2013
penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Pendahuluan
Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap
sengketa pajak. Dimana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul
dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai
akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukanBanding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk
gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan
surat paksa
Pengadilan
pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kedudukan
Pengadilan Pajak berada di ibu kota negara. Persidangan
oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula
dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak.
B. Tujuan Makalah
Makalah ini bertujuan untuk :
1.
Memenuhi tugas mata kuliah
Perpajakan
2.
Menambah wawasan kita tentang
prosedur peradilan pajak
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PEMERIKSAAN
PAJAK
Pemeriksaan adalah
serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti
yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau
untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
A. Tujuan
Pemeriksaan
Tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
a. SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak;
b. SPT rugi;
c. SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan;
d. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
e. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Tujuan lain, yaitu:
a. Pemberian NPWP secara jabatan;
b. Penghapusan NPWP;
c. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP (baca juga: Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak);
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
f. Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
h. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
i. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
k. Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Tujuan dilakukannya pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan :
a. SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak;
b. SPT rugi;
c. SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan;
d. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
e. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Tujuan lain, yaitu:
a. Pemberian NPWP secara jabatan;
b. Penghapusan NPWP;
c. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP (baca juga: Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak);
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
f. Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
h. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN.
i. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan dan/ atau;
k. Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
B. Hak Wajib Pajak Apabila
Dilakukan Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
5. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
6. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan;
9. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
4. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
6. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
7. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan atau;
5. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan/ atau;
4. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
5. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
6. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
7. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
8. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan;
9. Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
4. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
6. Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
7. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
3. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
4. Meminta kepada Pemeriksaan Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan atau;
5. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak berhak :
1. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
2. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
3. Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas apabila terdapat perubahan susunan Tim Pemeriksa Pajak dan/ atau;
4. Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksa.
C. Kewajiban Wajib Pajak Apabila
Dilakukan Pemeriksaan
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksaan Pajak;
4. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :
a. Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
b. Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan /atau
c. Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, cacatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
3. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan peyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
4. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; dan atau
2. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Pemeriksaan Pajak;
4. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa :
a. Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
b. Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan /atau
c. Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan dalam hal jumlah buku, cacatan, dan dokumen sangat banyak sehingga sulit untuk dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
5. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
1. Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
2. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;
3. Memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
4. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
5. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik; dan
6. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
2. Memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
3. Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruangan peyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, dan/atau barang yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan serta meminjamkannya kepada Pemeriksa Pajak; dan/atau
4. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib :
1. Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan; dan atau
2. Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
D. Hal Lainnya Yang Perlu
Diketahui
1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan Kelompok Pemeriksa.
2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
3. Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
1. Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan Kelompok Pemeriksa.
2. Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
3. Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.
2.
SENGKETA
PERPAJAKAN
·
Pengertian Sengketa Pajak
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan
antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai
akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada
Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk
Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa.
Sengketa pajak sebenarnya dimulai sejak dikeluarkannya keputusan
dari Ditjen Pajak berupa ketetapan pajak. Penyelesaian sengketa pajak dapat
dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak ataupun Mahkamah
Agung.
·
Jenis
sengketa pajak yang mungkin timbul sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan adalah :
1. Penyelesaiannya di Direktorat Jenderal
Pajak
·
Pembetulan
ketetapan pajak
·
Pengurangan
atau penghapusan sanksi administrasi
·
Pengurangan
atau pembatalan ketetapan pajak
·
Keberatan
2. Penyelesaiannya di Pengadilan Pajak
·
Banding
·
Gugatan
3. Penyelesaiannya di Mahkamah Agung,
yaitu peninjauan kembali (PK)
3.
KEBERATAN
DAN BANDING
KEBERATAN
·
Pengertian Keberatan
Dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan
terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan
pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak
ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
·
Hal-hal yang Dapat
Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak
ketiga.
·
Ketentuan Pengajuan
Keberatan
Keberatan
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar,
dengan syarat:
a. Diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia.
b. Wajib menyebutkan jumlah
pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah
rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
c. Satu keberatan harus
diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.
Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan,
sehingga tidak diproses.
·
Jangka Waktu Pengajuan
Keberatan
Keberatan harus
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak
ketiga.
a. Untuk surat keberatan yang
disampaikan langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung
sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan
pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh
Kantor Pelayanan Pajak.
b. Untuk surat keberatan yang
disampaikan melalui pos ( harus dengan pos tercatat ), jangka waktu 3
bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan
pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti
pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
·
Permintaan
Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan
a. Untuk keperluan pengajuan
keberatan WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan dan
Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang
menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan.
b. WP
dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat
keputusan keberatannya diterbitkan.
BANDING
·
Pengertian Banding
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan
oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat
diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Yang dimaksud dengan keputusan yang dapat diajukan banding adalah
surat keputusan keberatan dalam hal WP belum puas dengan keputusan tersebut.
Banding dapat diajukan
oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat
dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau
pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit atau apabila selama proses Banding
pemohon Banding melakukan penggabungan, pefeburan, pemecahan/pemekaran usaha,
atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima
pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha,
atau likuidasi dimaksud.
·
Tata Cara Pengajuan
Permohonan Banding
Apabila
WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP
dapat mengajukan banding. kepada badan peradilan pajak, dengan syarat:
a. Tertulis dalam bahasa Indonesia.
b. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan atas
keberatan diterima.
c. Alasan yang jelas.
d. Dilampiri
salinan Surat Keputusan atas keberatan.
Pengajuan
permohonan Banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan
penagihan pajak. Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan
keputusan Tata Usaha Negara.
BAB III
PENUTUP
Berbeda dengan
sistem pemungutan pajak sebelum tahun 1984 yang menggunakan sistem official
assesment, sejak tahun 1984 sistem pemungutan pajak adalah self assesment.
Sistem yang lama, official assessment memberikan wewenang kepada Petugas Pajak
untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terhutang dari seorang Wajib
pajak . Pada sistem yang lama , Petugas Pajak memainkan peranan aktif
untuk menghitung dan menetapkan kewajiban perpajakan seorang Wajib
Pajak. Sistem self asessment mempunyai arti dan maksud yang
berbeda dengan sistem official assesment . Esensi dari siatem self
assesment adalah Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung ,
memperhitungkan , membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang
seharusnya terhutang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan.
Pada sistem yang baru ini, penentuan besarnya pajak terhutang berada pada Wajib
Pajak sendiri dan Wajib Pajak harus berperan aktif dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya.
Agar sistem self assesment berjalan efektif , keterbukaan dan
pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) merupakan hal yang esensial.
Dengan adanya kepercayaan yang sangat besar yang telah diberikan Pemerintah
kepada masyarakat Wajib Pajak, selayaknya kepercayaan tersebut diimbangi dengan
upaya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat atas kepatuhan Wajib Pajak
DAFTAR PUSTAKA
http://seto7688.multiply.com/journal/item/48/SENGKETA_PAJAK?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_Pajak
Komentar
Posting Komentar