JENIS LAPANGAN USAHA KOPERASI


JENIS LAPANGAN USAHA KOPERASI

Koperasi merupakan perwujudan yang praktis dari usaha untuk membantu atau menolong diri sendiri melalui usaha bersama.  Pada hakikatnya jenis usaha koperasi secara garis besar dapat di bagi menjadi :
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
c.. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Seiring perkembangan waktu pokok usaha koperasi tersebut mengalami perkembangan, Sehingga tujuan dan fungsi koperasi kian meluas.Usaha koperasi tidak hanya terpaku pada satu kegiatan usaha saja melainkan berkembang menjadi beberapa usaha dalam satu bidang kegiatan.
Dari keterangan tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa tidak mudah melakukan penjenisan koperasi.Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Namun ada beberapa penjenisan koperasi yang berkembang hingga sekarang, antara lain :


1. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Ketentuan Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau koperasi Sekunder.Koperasi Sekunder, menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder.Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

  1. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  2. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  3. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

2. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

3. Berdasarkan pendekatan sejarah timbulnya kperasi maka dikenal koperasi sebagai berikut :
·         Koperasi Konsumsi
·         Koperasi kredit
·         Koperasi produksi

4.    Berdasar pendekatan menurut lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis koperasi antara lain :

1.      Koperasi Desa adalah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa, sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu lingkungan tertentu.

2.      Koperasi Unit Desa (KUD) adalah 
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3.      Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4.      Koperasi pertanian (Koperta) adalah Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
5.      Koperasi Peternakan adalah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6.      Koperasi Perikanan adalah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7.      Koperasi kerajianan atau Koperasi Industri Koperasi Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8.      Koperasi Simpan-Pinjam adalah Adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.

5.       Menurut lapangan usahanya, koperasi dibedakan menjadi berikut ini:

1) Koperasi Ekstraktif
Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber alam tersebut.Contohnya, koperasi yang melakukan usaha pendulangan emas, usaha pengumpul batu kali.

2) Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu.Koperasi pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian. Contohnya, koperasi karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.

3) Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan peternakan tertentu.Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah), koperasi unggas.

4) Koperasi Industri dan Kerajinan
Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha pemasaran hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.



5) Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam menyediakan jasa tertentu.Contohnya, koperasi jasa angkutan, koperasi jasa audit.

6.  Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Koperasi jenis ini dibagi menjadi :

a. Koperasi Unit Desa (KUD)
yaitu koperasi yang anggotanya masyarakat pedesaan. Kegiatan yang dilakukan oleh KUD misalnya 
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
anggotanya dari koperasi ini yaitu pegawai negeri tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.

c. Koperasi Sekolah
kegiatan dari koperasi ini yaitu menyediakan kebutuhan warga sekolah. Koperasi ini dapat digunakan sebagai  media pendidikan bagi siswa antara lain untuk berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Berdasarkan keanggotaannya bukan hanya 3 jenis saja tetapi masih banyak lagi jenisnya.Misalnya saja koperasi yang anggotanya para pelayan dinamakan Koperasi Nelayan, Koperasi ABRI, dan lain sebagainya.











Lapangan Usaha Koperasi
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
-          Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-           Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-           Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-           Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi& informasi)
Tujuan perusahaan koperasi :
-          Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
-          Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
-          Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992yaitu :
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2.  Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3.  Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain dan atau anggotanya.
5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Usaha Langsung Berkaitan Dengan Kepentingan anggota
Bagi koperasi produksi yang bertugas menjualkan barang produksi para anggotanya.Hasil usaha dapat diperoleh apabila pembayaran yang diserahkan kepada anggota atas barang yang dipasarkan koperasi lebih rendah daripada hasil penjualan barang tesebut kepada pihak ketiga. Bagi koperasi konsumsi hasil usaha dapat berbentuk apabila pembayaran yang dilakukan koperasi kepada pihak ketiga (penjual barang) ditambah biaya-biaya, lebih rendah daripada harga yang dibayarkan anggota kepada koperasi.dari kedua keadaan diatas akan menghasilkan suatu kelebihan yang biasa disebut sisa hasil usaha.biasanya sisa hasil usaha ini dibagi-bagi menurut  beberapa tujuan. Misalnya untuk cadangan, dibagikan kepada anggota, untuk dana pembangunan daerah, usaha social dan sebagainya.
Cara lain untuk mendapatkan tambahan modal dari hasil usaha adalah apa yang disebut dana berputar. Dana berputar merupakan salah satu cara untuk mengumpulkan modal yang berasal dari anggota melalui hasil usaha koperasi sendiri.
Ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh koperasi dengan mengumpulkan dana berputar antara lain
1)      Meningkatkan kepercayaan terhadap kemampuan sendiri , dan selanjutnya akan selalu berusaha menolong dirinya sendiri apabila mendapat kesulitan, tidak menggantungkan diri pada orang lain.
2)      Mempererat hubungan anggota dengan koperasi, masing-masing anggota memasukkan modalnya sesuai dengan transaksi yang mereka lakukan dengan koperasi.oleh karena itu mereka akan lebih hati-hati dalam mengelola koperasi, sebab didalam koperasi tersimpan sebagian dari kekayaannya.
3)      Mempertinggi rasa kegotong royongan antar anggota, karena modal koperasi dikumpulkan dari anggota, maka besarnya modal yang terkumpul sangat tergantung pada aktivitas anggota. Dengan demikian apabila ada anggota yang kurang giat meningkatkan produksim, anggota yang lain akan mendorongnya.
4)      Dengan semakin kuatnya modal koperasi akan mempertinggi kepercayaan pihak lain yang berhubungan dengan koperasi.
Koperasi Juga Melayani Bukan anggota
Adakalanya koperasi sudah dapat mengumpulkan dana dari para anggotanya pada awal berdirinya koperasi, tetapi merasa belum cukup untuk menjalankan usahanya. Lebih-lebih bila uang dari anggota belum terkumpul semuanya.Dalam keadaan semacam itu koperasi sering memilih pinjaman sebagai sumber modalnya.Begitu pula yang dilakukan oleh koperasi yang sudah berjalan, tatapi modalnya dirasa masih sangat terbatas, tidak jarang koperasi mencari pinjaman.
Salah satu contoh cara koperasi untuk merangkul dana dari bukan anggota adalah dengan system kredit simpan pinjam, dimana koperasi memperoleh keuntungan akan bunga pinjaman yang diberikan kepada bukan anggota, yang hasilnya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan anggota sesuai dengan yang telah digariskan dalam anggaran dasar dan anggarana rumah tangga koperasi.
Untuk mencapai suatu kegeiatan usaha yang efisien dalam kegiatan usaha koperasi harus di perhatikan pedoman-pedoman sebagai berikut :
1.      Brusaha dengan ongkos yang  sehemat-hematnya
2.      Perencanaan usaha
3.      Usaha itu harus meningkatkan produktivitas
4.      Usaha koperasi itu harus ada gambaran yang jelas tentang jaminan untuk pemasarannya serta kemantapan harga yang memungkinkan, hasil dapat dijual dengan memberikan keuntungan yang sebaik-baiknya.
Di samping pedoman-pedoman bekerja  dalam usaha koperasi seperti yang telah di sebutkan di atas maka dalam kegiatan usahanya koperasi sendiri akan melakukan kerja sama  antara mereka sendiri.  Kerjasama antara koperasi tersebut dapat dilakukan dengan dua cara :
1.      Kerjasama usaha secara vertical
Kerja sama ini dimulai dengan kerjasama beberapa koperasi primer dengan imbingan koperasi pusat, dan seterusnya sampai tingkat yang lebih tinggi
2.      Kerjasama secara horizontal
Ialah bekerja sama yang dilakukan antara organisasi yang berbeda-beda bidang usahanya. Kerjasama ini memperkuat jaringan usaha antar koperasi.
Kerja sama ini akan memberikan keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
1. Peningkatan kemampuan tawar (bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
2. Menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.
3. Biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran (economic of scale).
4. Bila kerja sama dilakukan oleh koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integrasi verikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost).
5. Bila kerja sama dilakukan secara horizontal (antarkoperasi yang setingkat), maka akan
meningkat kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.

Kerja sama di bidang usaha antarkoperasi dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu sebagai berikut.
o   Dengan membentuk organisasi baru yang berbadan hokum
o   Dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan hokum.


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Babtis (Tardidi) di Gereja HKBP

SEJARAH PEMIKIR EKONOMI KAUM NEOKLASIK