Perusahaan Go Publik


Perusahaan Go Publik
5.1.1        Konsep Dasar Perusahaan Go Publik
Perusahaan memiliki berbagai alternative sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan menggunakan laba yang ditahanperusahaan, sedangkan pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa utang maupun pendanaan yang bersifat peyertaan dalam bentuk saham. Pendanan melalui penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public. Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapepam. Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Setelah suatu perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang untuk menjadi perusahaan terbuka, maka proses go public ini dilakukan, barulah perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka.
Penawaran umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Dan Pelaksanaannya.
      Ada empat manfaat utama perusahaan go public antara lain :       
a)       Mendapatkan tambahan modal dari masyarakat investor.
b)       Membagi risiko usaha bisnis dengan para investor saham.
c)       Reputasi perusahaan menjadi lebih bonafit, karena sebelum go public perusahaan harus menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu.
d)       Perusahaan go public akan mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.

5.1.2        Proses Go Publik Suatu Perusahaan
Sesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go public adalah emiten yang telah menyampaikan peryataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat dan peryataan pendaftaran tersebut telah efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal terlebih dahulu mempersipakan hal-hal yang diperlukan.
A.    Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
Mekanisme RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Setelah mendapat persetujuan selanjutnya emiten melakukan penunjukkan penjamin emisi serta lembaga profesi penunjang pasar, yaitu:
  • Penjamim emisi (underwriter)
  • Kegiatan penjamin emisi adalah menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
  • Akuntan Publik (auditor independen)
·         Bertugas melakukan audit dan pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
  • Penilai
·         Bertugas untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
  • Konsultan Hukum
·         Bertugas untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
  • Notaris
·         Bertugas untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam Rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen rapat.
B.     Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Pada tahap ini calon emiten melengkapi segala dokumen pendukung dan menyampaikan pendaftaran kepada BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) hingga BAPEPAM-LK menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Dalam tahap ini, perusahaan bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris, konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus ada, jelas dan transparan. Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini. Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga sanksi pidana atau pencabutan izin.
C.     Tahap Penawaran Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum. Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya, perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan, corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
D.    Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai periode penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan (listing) di Bursa Efek Indonesia dan mulai diperdagangkan di bursa. BEI merupakan pasar sekunder sehingga investor yang belum dapat memperoleh sahyam di pasar perdana atau primer dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Setelah melakukan penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.
5.1.3        Perusahaan Tertutup dan Perusahaan Terbuka
Jika dilihat dari segi banyaknya pemegang saham, suatu perseroan terbatas dapat dibagi ke dalam:
a)      Perusahaan Tertutup
Perusahaan tertutup adalah suatu perseroan terbatas yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa orang/perusahaan saja, sehingga jual beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan. (Munir Fuady, 2008:51)
Dalam konsep yang sama  perusahaan tertutup juga  diartikan sebagai suatu perusahaan terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham dari suatu perusahaan publik. Kepada perusahaan tertutup ini, berlaku Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. modalnya berasal dari kalangan tertentu dan sahamnya tidak dijual kepada umum dan hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain
b)      Perusahaan Terbuka
perseroan terbuka adalah suatu perseroan terbatas yang modal dan sahamnya telah memenuhi syarat-syarat tertentu, dimana saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/ banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik/ masyarakat sehingga jual beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri dari perusahaan terbuka adalah perlunya keterbukaan atau informasi perusahaan kepada publik, sehingga hukum pun mengatur masalah perusahaan terbuka, termasuk tentang keterbukaan tentang informasi secara sangat detail. (Munir Fuady, 2008:51)
Lain dari itu  perusahaan    terbuka  (PT Tbk.), juga diartikan sebagai suatu perseroan terbatas yang telah melakukan penawaran umum atas sahamnya atau telah memenuhi syarat dan telah memproses dirinya menjadi perusahaan publik, sehingga telah memiliki pemegang saham publik, di mana perdagangan saham sudah dapat dilakukan di bursa-bursa efek. Terhadap perusahaan terbuka ini, berlaku baik Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas maupun Undang-Undang tentang Pasar Modal. Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
c)      Perusahaan Publik
Yang dimaksud dengan perusahaan publik, adalah perusahaan terbuka, di mana keterbukaannya itu tidak melalui proses penawaran umum, tetapi melalui proses khusus. Setelah dia memenuhi syarat untuk menjadi perusahaan publik, antara lain jumlah pemegang sahamnya yang sudah mencapai jumlah tertentu, yang oleh Undang-Undang Pasar Modal ditentukan jumlah pemegang sahamnya minimal sudah menjadi 300 (tiga ratus) orang. Terhadap perusahaan publik ini, berlaku baik Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas maupun Undang-Undang tentang Pasar Modal.

5.2.Pasar Modal
5.2.1        Konsep Dasar Pasar Modal
Secara umum, pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, temasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar yang disiapkan untuk memperdagangkan saham-saham, obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara pedagang efek. Di sinilah para pelaku pasar, yaitu individu-individu yang memiliki kelebihan dana melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan emiten.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

5.2.2        Tingkatan Pasar Modal
Penjualan efek kepada masyarakat dapat dilakukan dengan beberapa cara. Umumnya penjualan dilakukan sesuai dengan jenis ataupun bentuk pasar modal dimana efek tersebut diperjual-belikan. Jenis-jenis pasar modal tersebut ada beberapa macam, yaitu :
  1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Adalah penawaran saham dari perusahaan yang menerbitkan saham kepada pemodal selama waktu yagn ditetapkan oleh pihak sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Istilah Pasar Perdana (PM) mengacu kepada serangkaian kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam rangka menjual sebagian sahamnya kepada publik atau yang sering disebut dengan istilah go public atau bahasa resminya Penawaran Umum atau Intial Public Offering. Dalam proses penawaran umum, emiten yang akan go public dibantu lembaga dan profesi penunjang seperti akuntan public, penjamin emisi, notaris, penilai, konsultan hukum dan biro administrasi efek. Emiten baru dapat menawarkan saham-sahamnya kepada publik setelah mendapat Pernyataan Efektif dari BAPEPAM.
Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang akan go public, berdasarkan analisis fundamentalperusahaan yang bersangkutan. Peranan penjamin emisi pada pasar perdana selain menentukan harga saham, juga melaksanakan penjualan saham kepada masyarakat sebagai calon pemodal.
  1. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Adalah perdagangan saham setelah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Sebagai kelanjutan dari Pasar Perdana, dimana saham-saham telah ditawarkan kepada publik dan dicatatan di Bursa Efek, maka Pasar Sekunder mengacu kepada kegiatan jual beli saham setelah saham tersebut dicatatkan. Aktivitas jual beli saham di Bursa Efek ditentukan oleh kekuatan supply dan demand atas saham tersebut. Harga saham ditentukan oleh permintaan dan penawaran antara pembeli dan penjual. Perdagangan pasar sekunder, bila dibandingkan dengan pasar perdana mempunyai volume perdagangan yang jauh lebih besar. Jadi, pasar sekunder merupakan [asar yang memperdagangkan saham sesudah melalui pasar perdana. Sehingga hasil penjualan saham di sini biasanya tidak lagi masuk modl perusahaan, melinkan masuk le dalam kas para pemegang saham yang bersangkutan.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1)      Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan  Efek Surabaya (BES)
2)      Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Babtis (Tardidi) di Gereja HKBP

Peta