Perusahaan Go Publik
Perusahaan
Go Publik
5.1.1 Konsep
Dasar Perusahaan Go Publik
Perusahaan memiliki berbagai alternative sumber
pendanaan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar perusahaan. Alternatif
pendanaan dari dalam perusahaan umumnya dengan menggunakan laba yang
ditahanperusahaan, sedangkan pendanaan dari luar perusahaan dapat berasal dari
kreditur berupa utang maupun pendanaan yang bersifat peyertaan dalam bentuk
saham. Pendanan melalui penyertaan umumnya dilakukan dengan menjual saham
perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go public. Untuk
go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan
dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran
umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapepam. Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh
Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya. Setelah suatu perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang
ditentukan oleh undang-undang untuk menjadi perusahaan terbuka, maka proses go
public ini dilakukan, barulah perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka.
Penawaran umum atau go public adalah kegiatan
penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go
public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar
Modal dan Peraturan Dan Pelaksanaannya.
Ada
empat manfaat utama perusahaan go public antara lain
:
a)
Mendapatkan tambahan modal dari masyarakat investor.
b)
Membagi risiko usaha bisnis dengan para investor saham.
c)
Reputasi perusahaan menjadi lebih bonafit, karena sebelum go public perusahaan
harus menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu.
d)
Perusahaan go public akan mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.
5.1.2 Proses
Go Publik Suatu Perusahaan
Sesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan
No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go public adalah
emiten yang telah menyampaikan peryataan pendaftaran kepada Bapepam untuk
menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat dan peryataan pendaftaran
tersebut telah efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal
terlebih dahulu mempersipakan hal-hal yang diperlukan.
A.
Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap
persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang
akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS).
RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang
diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh
pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang
saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya
akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal
yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang
saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
Mekanisme
RUPS yang dilakukan perusahaan yang akan go public ini merupakan mekanisme RUPS
sebagaimana yang ditetapkan oleh UU PT.
Setelah mendapat persetujuan selanjutnya emiten
melakukan penunjukkan penjamin emisi serta lembaga profesi penunjang pasar,
yaitu:
- Penjamim emisi (underwriter)
- Kegiatan penjamin emisi adalah menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan Publik (auditor independen)
·
Bertugas melakukan audit dan pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
- Penilai
·
Bertugas untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan
menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
- Konsultan Hukum
·
Bertugas untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion).
- Notaris
·
Bertugas untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta
perjanjian-perjanjian dalam Rangka Penawaran Umum dan juga notulen-notulen
rapat.
B.
Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Pada tahap ini calon emiten
melengkapi segala dokumen pendukung dan menyampaikan pendaftaran kepada
BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) hingga BAPEPAM-LK
menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Dalam tahap ini, perusahaan
bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas
perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas
mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk
itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait
dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan
seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan
apa dana masyarakat itu dibutuhkan. Pada tahap ini jangan heran kalau
perusahaan beserta penjamin emisinya, konsultan hukum, notaris dan akuntan
publik serta appraisal, akan sering modar-mandir ke Bapepam-LK. Sebab pada
tahap ini seluruh pernyataan para profesi pendukung pasar modal itu (notaris,
konsultan hukum dan akuntan), termasuk appraisal dan penjamin emisi mulai
diperiksa secara detil, satu per satu lengkap dengan dokumen pendukungnya. Pada
tahap inilah seleksi tersebut berlangsung. Kalau penjamin emisi memperkirakan
harga jual sahamya Rp 6.000 per saham, maka dokumen pendukung tentang itu harus
ada, jelas dan transparan. Aspek full disclosure akan mulai terungkap di sini.
Jadi dapat dipastikan para profesi penunjang pasar modal itu, tidak akan
main-main dalam memberikan pendapatnya. Meleset sedikit saja, atau berbeda
dengan kaidah yang berlaku ancaman bagi para profesional pasar modal itu cukup
berat, dan harus dibayar mahal. Adapun sanksinya bisa berupa denda hingga
sanksi pidana atau pencabutan izin.
C.
Tahap Penawaran Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari
Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran
perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan
tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis
menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham
dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran
umum. Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui mekanisme IPO ini
disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan
pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana mekanismenya diatur oleh
penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan kepada investor
dibantu oleh agen penjual. Agen penjual adalah perusahaan efek atau pihak lain
yang ditunjuk sebelumnya dan tercantum dalam prospektus ringkas. Oleh
Bapepam-LK bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO
ini waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan
yang setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya
bisa lebih lama lagi. Dan tentunya akan sangat tergantung dari prospektus yang
diajukan pada pernyataan pendaftaran.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan
sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan
menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya,
perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga
tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan
bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed). Ingat ketika PT
Abdi Bangsa Tbk perusahaan penerbit harian Republika pertama kali go public
tidak langsung tercatat di BEI, melainkan beberapa tahun kemudian. Kendati
tidak langsung listing namun perusahaan yang telah IPO tersebut tetap mengikuti
aturan mengenai keterbukaan di pasar modal. Itu berarti laporan keuangan,
corporate action dan ketebukaan informasi lainnya harus disampaikan ke publik.
D.
Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai periode penjualan saham di pasar
perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan (listing) di Bursa Efek
Indonesia dan mulai diperdagangkan di bursa. BEI merupakan pasar sekunder
sehingga investor yang belum dapat memperoleh sahyam di pasar perdana atau
primer dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Setelah melakukan
penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung
mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah
perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang
berlaku di BEI (listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu
ditentukan papan perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Dewasa
ini papan pencatatan BEI terdiri dari dua papan: Papan Utama (Main Board) dan
Papan Pengembangan (Development Board). Sebagaimana namanya, papan utama
merupakan papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan
kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi
pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan
pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan
sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan perdagangan
ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan untuk emiten
atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya menjalankan usaha
utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara Papan Pengembangan
dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan
pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum
menghasilkan keuntungan.
5.1.3
Perusahaan Tertutup dan Perusahaan Terbuka
Jika dilihat dari segi banyaknya
pemegang saham, suatu perseroan terbatas dapat dibagi ke dalam:
a)
Perusahaan Tertutup
Perusahaan tertutup adalah suatu
perseroan terbatas yang saham-sahamnya masih dipegang oleh beberapa
orang/perusahaan saja, sehingga jual beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara
yang ditentukan oleh anggaran dasar perseroan, yang pada umumnya diserahkan
kepada kebijaksanaan pemegang saham yang bersangkutan. (Munir Fuady, 2008:51)
Dalam konsep yang sama
perusahaan tertutup juga diartikan sebagai suatu perusahaan
terbatas yang belum pernah menawarkan sahamnya kepada publik melalui penawaran
umum dan jumlah pemegang sahamnya belum sampai kepada jumlah pemegang saham
dari suatu perusahaan publik. Kepada perusahaan tertutup ini, berlaku
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. modalnya berasal dari kalangan
tertentu dan sahamnya tidak dijual kepada umum dan hanya bisa dimiliki oleh
orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar
secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau
saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah
untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain
b)
Perusahaan Terbuka
perseroan terbuka adalah suatu
perseroan terbatas yang modal dan sahamnya telah memenuhi syarat-syarat
tertentu, dimana saham-sahamnya dipegang oleh banyak orang/ banyak perusahaan,
yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik/ masyarakat sehingga jual beli
sahamnya dilakukan melalui pasar modal. Salah satu ciri dari perusahaan terbuka
adalah perlunya keterbukaan atau informasi perusahaan kepada publik, sehingga
hukum pun mengatur masalah perusahaan terbuka, termasuk tentang keterbukaan
tentang informasi secara sangat detail. (Munir Fuady, 2008:51)
Lain dari itu
perusahaan terbuka (PT Tbk.), juga diartikan
sebagai suatu perseroan terbatas yang telah melakukan penawaran umum atas
sahamnya atau telah memenuhi syarat dan telah memproses dirinya menjadi
perusahaan publik, sehingga telah memiliki pemegang saham publik, di mana
perdagangan saham sudah dapat dilakukan di bursa-bursa efek. Terhadap
perusahaan terbuka ini, berlaku baik Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas
maupun Undang-Undang tentang Pasar Modal. Jadi
sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan
setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut. Pada umumnya saham
PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit
menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
c)
Perusahaan Publik
Yang dimaksud dengan perusahaan publik, adalah
perusahaan terbuka, di mana keterbukaannya itu tidak melalui proses penawaran
umum, tetapi melalui proses khusus. Setelah dia memenuhi syarat untuk menjadi
perusahaan publik, antara lain jumlah pemegang sahamnya yang sudah mencapai
jumlah tertentu, yang oleh Undang-Undang Pasar Modal ditentukan jumlah pemegang
sahamnya minimal sudah menjadi 300 (tiga ratus) orang. Terhadap perusahaan
publik ini, berlaku baik Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas maupun
Undang-Undang tentang Pasar Modal.
5.2.Pasar Modal
5.2.1 Konsep
Dasar Pasar Modal
Secara umum, pasar
modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, temasuk didalamnya
adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan,
serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar
modal adalah suatu pasar yang disiapkan untuk memperdagangkan saham-saham,
obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara
pedagang efek. Di sinilah para pelaku pasar, yaitu individu-individu yang
memiliki kelebihan dana melakukan investasi dalam surat berharga yang
ditawarkan emiten.
Pasar
Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan
bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di
pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para
investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana
semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil
resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk
menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.Pada pasar modal pelakunya dapat
berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum
dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat
berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar
modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa
Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8
tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik
yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek”.
5.2.2
Tingkatan Pasar Modal
Penjualan efek kepada masyarakat dapat dilakukan
dengan beberapa cara. Umumnya penjualan dilakukan sesuai dengan jenis ataupun
bentuk pasar modal dimana efek tersebut diperjual-belikan. Jenis-jenis pasar
modal tersebut ada beberapa macam, yaitu :
- Pasar Perdana ( Primary Market )
Adalah penawaran saham dari perusahaan yang
menerbitkan saham kepada pemodal selama waktu yagn ditetapkan oleh pihak
sebelum saham tersebut diperdagangkan di pasar sekunder. Istilah
Pasar Perdana (PM) mengacu kepada serangkaian kegiatan yang dilakukan
perusahaan dalam rangka menjual sebagian sahamnya kepada publik atau yang
sering disebut dengan istilah go public atau bahasa resminya Penawaran Umum
atau Intial Public Offering. Dalam proses penawaran umum, emiten yang akan go
public dibantu lembaga dan profesi penunjang seperti akuntan public, penjamin
emisi, notaris, penilai, konsultan hukum dan biro administrasi efek. Emiten
baru dapat menawarkan saham-sahamnya kepada publik setelah mendapat Pernyataan
Efektif dari BAPEPAM.
Harga saham di pasar perdana ditentukan oleh penjamin
emisi dan perusahaan yang akan go public, berdasarkan analisis
fundamentalperusahaan yang bersangkutan. Peranan penjamin emisi pada pasar
perdana selain menentukan harga saham, juga melaksanakan penjualan saham kepada
masyarakat sebagai calon pemodal.
- Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Adalah perdagangan saham setelah melewati masa
penawaran pada pasar perdana. Sebagai kelanjutan dari Pasar Perdana, dimana
saham-saham telah ditawarkan kepada publik dan dicatatan di Bursa Efek, maka
Pasar Sekunder mengacu kepada kegiatan jual beli saham setelah saham tersebut
dicatatkan. Aktivitas jual beli saham di Bursa Efek ditentukan oleh kekuatan
supply dan demand atas saham tersebut. Harga saham ditentukan oleh permintaan dan penawaran
antara pembeli dan penjual. Perdagangan pasar sekunder, bila dibandingkan
dengan pasar perdana mempunyai volume perdagangan yang jauh lebih besar. Jadi,
pasar sekunder merupakan [asar yang memperdagangkan saham sesudah melalui pasar
perdana. Sehingga hasil penjualan saham di sini biasanya tidak lagi masuk modl
perusahaan, melinkan masuk le dalam kas para pemegang saham yang bersangkutan.
Dengan adanya pasar sekunder para
investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi
perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor
lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan
ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk
penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka
waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1)
Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa
Efek Jakarta (BEJ), dan Efek Surabaya (BES)
2)
Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu
sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan
bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over
the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di
suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Komentar
Posting Komentar