JENIS LAPANGAN USAHA KOPERASI
JENIS
LAPANGAN USAHA KOPERASI
Koperasi merupakan perwujudan yang praktis dari usaha untuk
membantu atau menolong diri sendiri melalui usaha bersama. Pada hakikatnya jenis usaha koperasi secara
garis besar dapat di bagi menjadi :
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui
rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.”
b..
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
c..
Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi
yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara
bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui
koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Seiring perkembangan waktu pokok usaha koperasi tersebut
mengalami perkembangan, Sehingga tujuan dan fungsi koperasi kian meluas.Usaha
koperasi tidak hanya terpaku pada satu kegiatan usaha saja melainkan berkembang
menjadi beberapa usaha dalam satu bidang kegiatan.
Dari keterangan tersebut kita dapat
menarik kesimpulan bahwa tidak mudah melakukan penjenisan koperasi.Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Namun ada beberapa penjenisan koperasi yang berkembang hingga sekarang, antara
lain :
1. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Ketentuan
Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer atau koperasi Sekunder.Koperasi Sekunder, menurut penjelasan
dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi Sekunder.Berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi Sekunder dapat didirikan
oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan.Dalam hal koperasi
mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti yang selama ini
dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun
penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
·
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
2. Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau
keduanya.Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya
berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
3. Berdasarkan pendekatan sejarah timbulnya kperasi maka dikenal koperasi sebagai berikut :
3. Berdasarkan pendekatan sejarah timbulnya kperasi maka dikenal koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi Konsumsi
·
Koperasi kredit
·
Koperasi produksi
4. Berdasar pendekatan menurut lapangan
usaha dan/atau tempat tinggal para anggota, maka dikenal beberapa jenis
koperasi antara lain :
1. Koperasi Desa adalah adalah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai
kepentingan-kepentingan yang sama dalam koperasi dan menjalankan aneka usaha
dalam suatu lingkungan tertentu. Untuk suatu daerah kerja tingkat desa,
sebaiknya hanya ada satu koperasi desa yang tidak hanya menjalankan kegiatan
usaha bersifat single purpose , tetapi juga kegiatan usaha yang bersifat multi
purpose (serba usaha) untuk mencukupi kebutuhan para anggotanya dalam satu
lingkungan tertentu.
2. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
Koperasi unit desa ini berdasar Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 1973, adalah merupakan bentuk antara dari Badan Usaha Unit Desa (BUUD) sebagau suatu lembaga ekonomi berbentuk koperasi, yang dalam perkembangannya kemudian dilebur atau disatukan menjadi satu KUD. Dengan keluarnya Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun1978, KUD bukan lagi merupakan bentuk antara dari BUUD tetapi telah menjadi organisasi ekonomi yang merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan masyarakat pedesaan itu sendiri serta memberikan pelayanan dan masyarakat pedesaan.
3. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam
lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi
kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
4. Koperasi pertanian (Koperta) adalah Koperta adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang
yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan
usaha-usaha pertanian.
5. Koperasi Peternakan adalah adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta
bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
6. Koperasi Perikanan adalah adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya
yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
7. Koperasi kerajianan atau Koperasi
Industri Koperasi
Kerajinan atau koperasi industry adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
8. Koperasi Simpan-Pinjam adalah Adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam
soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
5. Menurut lapangan usahanya, koperasi dibedakan menjadi berikut ini:
1) Koperasi Ekstraktif
Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan
usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara
langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat-sifat sumber
alam tersebut.Contohnya, koperasi yang melakukan usaha pendulangan emas,
usaha pengumpul batu kali.
2) Koperasi Pertanian
Koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan
usaha berkaitan dengan komoditi pertanian tertentu.Koperasi
pertanian ini biasanya beranggotakan para petani maupun buruh tani dan lainnya
yang mempunyai sangkut paut dengan usaha pertanian. Contohnya, koperasi
karet, koperasi tembakau, koperasi cengkih.
3) Koperasi Peternakan
Koperasi peternakan adalah koperasi yang berhubungan dengan
peternakan tertentu.Koperasi peternakan biasanya beranggotakan para
pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan
usaha peternakan. Contohnya, koperasi susu (dari sapi perah), koperasi
unggas.
4) Koperasi Industri dan
Kerajinan
Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang
melakukan usaha di bidang industri atau kerajinan tertentu yang
kegiatannya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku
menjadi barang jadi maupun barang setengah jadi, dan usaha
pemasaran hasil produksi. Contohnya, koperasi batik, koperasi kulit.
5) Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang mengkhususkan
usahanya dalam menyediakan jasa tertentu.Contohnya, koperasi
jasa angkutan, koperasi jasa audit.
6. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Koperasi jenis ini dibagi menjadi :
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
yaitu koperasi yang anggotanya masyarakat pedesaan. Kegiatan yang dilakukan oleh KUD misalnya menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
anggotanya dari koperasi ini yaitu pegawai negeri tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
c. Koperasi Sekolah
kegiatan dari koperasi ini yaitu menyediakan kebutuhan warga sekolah. Koperasi ini dapat digunakan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain untuk berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Berdasarkan keanggotaannya bukan hanya 3 jenis saja tetapi masih banyak lagi jenisnya.Misalnya saja koperasi yang anggotanya para pelayan dinamakan Koperasi Nelayan, Koperasi ABRI, dan lain sebagainya.
Koperasi jenis ini dibagi menjadi :
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
yaitu koperasi yang anggotanya masyarakat pedesaan. Kegiatan yang dilakukan oleh KUD misalnya menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
anggotanya dari koperasi ini yaitu pegawai negeri tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
c. Koperasi Sekolah
kegiatan dari koperasi ini yaitu menyediakan kebutuhan warga sekolah. Koperasi ini dapat digunakan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain untuk berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Berdasarkan keanggotaannya bukan hanya 3 jenis saja tetapi masih banyak lagi jenisnya.Misalnya saja koperasi yang anggotanya para pelayan dinamakan Koperasi Nelayan, Koperasi ABRI, dan lain sebagainya.
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan &
mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan
barang atau jasa.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
-
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi&
informasi)
Tujuan
perusahaan koperasi :
-
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
-
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
-
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992yaitu
:
1. Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu
digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah
kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani
anggotanya.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan
berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat menghimpun dana dan
mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi
dan koperasi lain dan atau anggotanya.
5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat
dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan
pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Usaha Langsung Berkaitan Dengan Kepentingan anggota
Bagi koperasi produksi yang bertugas
menjualkan barang produksi para anggotanya.Hasil usaha dapat diperoleh apabila
pembayaran yang diserahkan kepada anggota atas barang yang dipasarkan koperasi
lebih rendah daripada hasil penjualan barang tesebut kepada pihak ketiga. Bagi
koperasi konsumsi hasil usaha dapat berbentuk apabila pembayaran yang dilakukan
koperasi kepada pihak ketiga (penjual barang) ditambah biaya-biaya, lebih
rendah daripada harga yang dibayarkan anggota kepada koperasi.dari kedua
keadaan diatas akan menghasilkan suatu kelebihan yang biasa disebut sisa hasil
usaha.biasanya sisa hasil usaha ini dibagi-bagi menurut beberapa tujuan.
Misalnya untuk cadangan, dibagikan kepada anggota, untuk dana pembangunan
daerah, usaha social dan sebagainya.
Cara lain untuk mendapatkan tambahan
modal dari hasil usaha adalah apa yang disebut dana berputar. Dana berputar
merupakan salah satu cara untuk mengumpulkan modal yang berasal dari anggota
melalui hasil usaha koperasi sendiri.
Ada beberapa keuntungan yang dapat
diperoleh koperasi dengan mengumpulkan dana berputar antara lain
1)
Meningkatkan kepercayaan terhadap kemampuan sendiri , dan selanjutnya akan
selalu berusaha menolong dirinya sendiri apabila mendapat kesulitan, tidak
menggantungkan diri pada orang lain.
2)
Mempererat hubungan anggota dengan koperasi, masing-masing anggota memasukkan
modalnya sesuai dengan transaksi yang mereka lakukan dengan koperasi.oleh
karena itu mereka akan lebih hati-hati dalam mengelola koperasi, sebab didalam
koperasi tersimpan sebagian dari kekayaannya.
3)
Mempertinggi rasa kegotong royongan antar anggota, karena modal koperasi
dikumpulkan dari anggota, maka besarnya modal yang terkumpul sangat tergantung
pada aktivitas anggota. Dengan demikian apabila ada anggota yang kurang giat
meningkatkan produksim, anggota yang lain akan mendorongnya.
4) Dengan
semakin kuatnya modal koperasi akan mempertinggi kepercayaan pihak lain yang
berhubungan dengan koperasi.
Koperasi Juga Melayani Bukan anggota
Adakalanya
koperasi sudah dapat mengumpulkan dana dari para anggotanya pada awal
berdirinya koperasi, tetapi merasa belum cukup untuk menjalankan usahanya.
Lebih-lebih bila uang dari anggota belum terkumpul semuanya.Dalam keadaan
semacam itu koperasi sering memilih pinjaman sebagai sumber modalnya.Begitu
pula yang dilakukan oleh koperasi yang sudah berjalan, tatapi modalnya dirasa
masih sangat terbatas, tidak jarang koperasi mencari pinjaman.
Salah satu contoh cara koperasi untuk
merangkul dana dari bukan anggota adalah dengan system kredit simpan pinjam,
dimana koperasi memperoleh keuntungan akan bunga pinjaman yang diberikan kepada
bukan anggota, yang hasilnya digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan anggota
sesuai dengan yang telah digariskan dalam anggaran dasar dan anggarana rumah
tangga koperasi.
Untuk mencapai suatu kegeiatan usaha
yang efisien dalam kegiatan usaha koperasi harus di perhatikan pedoman-pedoman
sebagai berikut :
1. Brusaha
dengan ongkos yang sehemat-hematnya
2. Perencanaan
usaha
3. Usaha
itu harus meningkatkan produktivitas
4. Usaha
koperasi itu harus ada gambaran yang jelas tentang jaminan untuk pemasarannya
serta kemantapan harga yang memungkinkan, hasil dapat dijual dengan memberikan
keuntungan yang sebaik-baiknya.
Di samping
pedoman-pedoman bekerja dalam usaha
koperasi seperti yang telah di sebutkan di atas maka dalam kegiatan usahanya
koperasi sendiri akan melakukan kerja sama
antara mereka sendiri. Kerjasama
antara koperasi tersebut dapat dilakukan dengan dua cara :
1. Kerjasama
usaha secara vertical
Kerja
sama ini dimulai dengan kerjasama beberapa koperasi primer dengan imbingan
koperasi pusat, dan seterusnya sampai tingkat yang lebih tinggi
2. Kerjasama
secara horizontal
Ialah
bekerja sama yang dilakukan antara organisasi yang berbeda-beda bidang
usahanya. Kerjasama ini memperkuat jaringan usaha antar koperasi.
Kerja sama ini akan memberikan
keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
1. Peningkatan kemampuan tawar
(bargaining power) mereka terhadap pihak ketiga.
2. Menjamin kontinuitas
pemasukan bahan baku.
3. Biaya dapat ditekan
jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar-besaran (economic of
scale).
4. Bila kerja sama dilakukan
oleh koperasi tingkat di atasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integrasi
verikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost).
5. Bila kerja sama dilakukan
secara horizontal (antarkoperasi yang setingkat), maka akan
meningkat kemampuan bersaing mereka
terhadap pihak ketiga.
Kerja sama di bidang usaha
antarkoperasi dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu sebagai berikut.
o
Dengan
membentuk organisasi baru yang berbadan hokum
o
Dalam
bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang
berbadan hokum.
jelas pengertian koperasi nya, terima kasih gans :)
BalasHapus