Business In Market Law
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tidak bisa dipungkiri
lagi manusia hidup di dunia ini dengan beragam kemampuan dan kebiasaan yang
berbeda-beda, saling ingin memiliki satu sama lain, mereka saling berinteraksi
antara satu dengan yang lainnya, dari mulai pemahaman, ilmu, pendidikan, bisnis,
dan jual beli. Itu semua hanya untuk menyambung hidup. Segala cara mereka
lakukan apapun rintangannya untuk mencari harta (uang) dan salah satunya adalah
dengan jual beli. Kata jual beli mungkin sudah tidak asing lagi didengar, namun
perlu kita perhatikan bahwa dalam jual beli ternyata tidak semudah dengan apa
yang kita bayangkan, ada bermacam-macam jual beli, namun ada yang dibolehkan
dan ada yang dilarang. Oleh karena itu, kami akan mencoba membahas tentang
segala sesuatu yang berhubungan dengan jual beli.
B. Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk:
1.
Menambah pengetahuan
tentang jual beli
2. Memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi
3.
Sebagai sumber
referensi makalah lainnya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DEFINISI
JUAL-BELI
Jual
beli secara etimologis artinya: Menukar harta dengan harta. Sedangkan menurut
istilah adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan
jalan melepaskan hak milik dari yang
satu kepada yang lainnya atas dasar saling merelakan dan sesuai dengan hukum
syara.
Jual
beli adalah dua kata yang saling berlawanan artinya, namun keduanya mutlak
tidak dapat dipisahkan. Oleh sebab itu, masing-masing dalam transaksi disebut
sebagai pembeli dan penjual. Penjual adalah yang mengeluarkan barang miliknya.
Sementara pembeli adalah orang yang menjadikan barang itu miliknya dengan
kompensasi pembayaran.
Jual
beli dalam bahasa Inggris disebut dengan Sale and Purchase, atau dalam bahasa
Belanda disebut dengan Koop en Verkoop merupakan sebuah kontrak/perjanjian.
Yang dimaksud dengan jual beli adalah suatu kontrak dimana satu pihak , yakni
yang disebut dengan pihak penjual, mengikatkan dirinya untuk membayar harga
dari benda tersebut sebesar yang telah disepakati bersama.
B.
KLASIFIKASI
JUAL BELI
Jual
beli diklasifikasikan dalam banyak pembagian dengan sudut pandang yang
berbeda-beda. Kami akan menyebutkan sebagian di antara pembagian tersebut:
1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Objek Dagangan
Ditinjau
dari sisi ini jual beli dibagi menjadi tiga jenis: Pertama: Jual beli umum,
yaitu menukar uang dengan barang. Kedua: Jual beli Money Changer, yakni
penukaran uang dengan uang. Ketiga: Jual beli barter. Yakni menukar barang
dengan barang.
2. Klasifikasi
Jual Beli dari Sisi Cara Standarisasi Harga
a) Jual
beli Bargainal (Tawar-menawar)
Yakni
jual beli di mana penjual tidak memberitahukan modal barang yang dijualnya.
b) Jual
beli amanah
Yakni
jual beli di mana penjual mem-beritahukan harga modal jualannya. Dengan dasar
jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi lain menjadi tiga jenis lain:
c) Jual
beli (lelang)
Yakni
jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli
saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu
si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut.
Kebalikannya
disebut dengan jual beli obral. Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli
barang dengan kriteria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan
dagang-annya, kemudian si pembeli akan membeli dengan harga ter-murah yang
mereka tawarkan.
3. Klasifikasi
Jual Beli Dilihat dari Cara Pembayaran
a.Jual
beli dengan penyerahan barang dan pembayaran secara langsung.
b.Jual
beli dengan pembayaran tertunda.
c.Jual
beli dengan penyerahan barang tertunda.
d.Jual
beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda.
1.
Pengertian Jual Beli
Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga
yang telah dijanjikan (Pasal 1457 BW ).Jual Beli Internasional: Jual Beli yang
bersifat lintas batas Negara.
2. Unsur- unsur :
2. Unsur- unsur :
1.
Perjanjian/ kontrak
2.
Penjual dengan kewajiban untuk menyerahkan suatu kebendaan
3.
Pembeli dengan kewajiban membayar harga
4.
Bersifat lintas batas negara; Pada umumnya Penjual
berada dalam negara yang berbeda dengan pembeli. Namun demikian dapat pula
terjadi bahwa penjual dan pembeli berada dalam satu negara, obyek jual beli / kebendan
b berada pada negara lain.
3. Beberapa
Isu Pokok dalam Sebuah Kontrak Jual beli Internasional
1.
Deskripsi barang dalam hal jenis, kualitas dan
kuantitas
2.
Harga
3.
Penyerahan/ Pengiriman ( peralihan risiko dan tanggung
jawab atas kerusakan dan kehilangan barang )
4.
Cara dan Waktu Pembayaran
C.
METODE
PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI
1. Metode
Pembayaran Tunai Seketika
Metode pembayaran tunai seketika ini
merupakan bentuk yang sangat klasik, tetapi sangat lazim dilakukan dalam
melakukan jual beli. Dalam hal ini harga barang diserahkan semuanya, sekaligus pada saat diserahkannya barang
objek jual beli kepada pembeli.
2. Metode
Pembayaran dengan Cicilan/kredit
Metode
pembayaran dengan cicilan/kredit ini dimaksudkan bahwa pembayaran yang
dilakukan dalam beberapa termin, sementara penyerahan barang kepada pembeli
dilakukan sekaligus di muka, meskipun pada saat itu pembayaran belum semuanya
dilunasi. Dalam hal ini menurut hukum, jual beli dan peralihan hak sudah
sempurna terjadi, sementara cicilan yang belum dibayar menjadi hutang piutang
belaka.
3. Metode
Pembayaran dengan Memakai Kartu Kredit
Agar
pihak pembeli aman dengan tidak membawa uang cash kemana-mana, sementara
membayar dengan uang cek belum begitu membudaya, maka pembayaran dengan
menggunakan kartu kredit marupakan pilihan yang populer. Dalam hal ini ketika
barang diterima oleh pihak pembeli, pihak pembeli cukup menangani suatu resi
dan menunjuk kartu kredit kepada toko (penjual). Oleh toko tersebut
dikonfirmasi ke perusahaan kartu kredit tersebut apakah cukup tersedia dana
untuk harga pembelian tersebut. Jika konfirmasi diterima dan resi
ditandatangani, maka barang baru diserahkan, untuk selanjutnya pihak penjual
menagih uang harga pembelian kepada bank-bank tertentu.
4. Metode
Pembayaran dengan Memakai Kartu Debit
Metode
pembayaran dengan memakai kartu debit lebih praktis dari penggunaan kartu
kredit. Hanya saja, dengan kartu kredit, baik pembeli maupun penjual harus
sama-sama mempunyai rekening di satu bank tertentu, yakni bank yang menyediakan
kartu debit tersebut. Kartu debit tersebut dalam praktek dikenal dengan nama
kartu ATM (Automated Teller Machine) karena kartu tersebut dapat digunakan juga
untuk melakukan transaksi di ATM. Dengan sistem kartu debit, pada pihak penjual
tersedia alat yang dengan menekan kode rahasia kartu ATM/debit tersebut oleh
pihak pembeli, maka rekening pihak pembeli langsung didebit oleh bank dan
mengkreditkannya langsung ke rekening penjual. Jadi berbeda dengan pembayaran
yang menggunakan kartu kredit, penggunaan kartu debit tidak memerlukan
konfirmasi kepada penerbit kartu dan tidak memerlukan konfirmasi kepada
penerbit kartu dan tidak memerlukan penagihan ke bank oleh pihak penjual.
5. Metode
Pembayaran dengan Memakai Cek
Metode pembayaran dengan memakai cek
juga merupakan metode pembayaran alternatif yang tidak memerlukan pemberian
uang cash, sehingga dianggap relatif lebih aman, meskipun berbagai persoalan
bisa timbul, misal pemalsuan cek, penerbitan cek kosong, dan lain-lain.
Pembayaran dengan memakai cek ini, pihak pembayar cukup memberikan sepucuk cek
kepada pembeli, cek mana dikeluarkan oleh bank, dimana terdapat rekening koran
dari pihak pembayar, untuk kemudian, setelah cek diserahkan kepada penerimanya,
pihak penerima cek tersebut dapat mencairkan cek tersebut.
6. Metode
Pembayaran Terlebih Dahulu
Dengan
menggunakan pembayaran terlebih dahulu ini, pihak penjual baru mengirim
barangnya jika dia telah menerima seluruh pembayaran terhadap harga barang
tersebut. Model pembayaran seperti ini sangat tidak aman bagi pembeli.
7. Metode
Pembayaran secara Open Account
Metode
ini merupakan kebalikan dari metode pembayaran terlebih dahulu. Dengan metode
ini pihak pembeli baru membayar atau mengirim pembayaran uang harga pembelian.
Setelah dia menerima barangnya secara utuh. Karena itu, sistem pembayaran
seperti ini sangat tidak aman bagi pihak penjual.
8. Metode
Pembayaran Atas Dasar Konsinyasi
Metode
ini sangat merugikan dan sangat tidak aman bagi pihak penjual. Dalam hal ini,
harga baru dibayar setelah pihak pembeli menjual lagi barang tersebut kepada
pihak ketiga dan setelah pembayaran oleh pihak ketiga tersebut dilakukan.
9. Metode
pembayaran Secara Documentary Collection
Metode
ini merupakan cara pembayaran dengan menggunakan bills of exchange. Dalam hal ini harga baru dibayar jika dokumen
pengiriman barang (shipping documents) tiba
di banknya importir. Tanpa membayar harga barang, shipping document tersebut,
tidak akan diberikan oleh bank, dan tanpa shipping documents tersebut barang
yang bersangkutan tidak dapat diambil oleh pembeli.
10. Metode
Pembayaran Secara Documentary Credit
Metode
ini merupakan pembayaran yang sangat populer saat ini khususnya dalam dunie
ekspor impor. Metode ini dilakukan dengan menggunakan instrumen yang disebut
dengan Letter of Credits (L/C). Pembayaran dengan L/C ini merupakan jembatan
atau jalan tengah diantara kepentingan pihak penjual yang menginginkan harga
segera dibayar sebelum barang dikirim, sedangkan kepentingan pihak pembeli
adalah agar harga baru dibayar jika barang sudah sampai di tangannya.
Pembyaran transaksi
dengan mempergunakan L/C merupakan cara pembayaran yang paling umum
dipergunakan dalam transaksi-transaksi bisnis, khususnya transaksi jual beli
barang (sales of good). Cara pembayaran dengan mempergunakan L/C terlebih
dahulu dicantumkan dalam sales contract. Berdasarkan klausula cara pembayaran
dengan L/C yang tercantum dalam kontrak inila selanjutnya pembeli (importir)
mengajukan aplikasi L/C kepada bank devisa di negaranya (opening bank) untuk
manfaat penjual. Opening bank selanjutnya akan mengirim surat L/C kepada
beneficiary melalui bank korespondennya di negara penjual (eksportir). Bank
Koresponden/ advising bank kemudian memberi tahu beneficiary bahwa kepadanya
telah dibuka L/C. Setelah menerima L/C tersebut kemudian penjual (eksportir)
mengirimkan barang kepada pembeli. Dokumen-dokumen asli mengenai barang
tersebut diserahkan kepada advising bank dan duplikatnya dikirimkan kepada
pembeli. Setelah melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen, maka
advsing bank akan melakukan pembayaran. Dokumen yang diterima dan telah
diperiksa oleh advising bank kemudian dikirim ke opening bank (issuing bank)
dan setelah itu issuing bank melakukan pembayaran kepada advising bank.
Pembuka
kredit (importir) membayar semua kewajiban kepada issuing bank setelah
dinotofikasi bahwa semua dokumen telah dating. Issuing akan mengirim dokumen
asli kepada pembuka kredit, sebagai dasar untuk meminta barang dari pengangkut.
Dengan mempergunakan L/C pembayaran akan menjadi lebih mudah, aman dan terjamin
kelengkapan dokumen pengapalan, serta resiko dapat dialihkan kepada bank yang
terkait. Selain itu bagi eksportir L/C juga dapat dijadikan jaminan untuk
memperoleh pinjaman. Cara pembayaran dengan L/C memiliki berbagai keuntungan
tergantung pada jenis L/C yang dipergunakan. Misalnya jenis irrevocable and
comfirmed L/C akan sangat menguntungkan eksportir dari segi keamanan, karena
L/C seperti ini tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak selama jangka
waktu berlakunya kecuali ada persetujuan semua pihak. Jenis sight L/C dan red
clause L/C juga sangat menguntungkan dan aman bagi eksportir karena eksportir
bias segera mendapat pembayaran. sight L/C yaitu L/C yang jika semua
persyaratan telah terpenuhi, maka negotiating bank wajib membayar nominal L/C
kepada eksportir paling lama dalam 7 hari kerja ; red clause L/C yaitu
pembayaran dilakukan oleh negotiating bank kepada eksportir sebelum barang
dikapalkan).
Bagi
importir bentuk documentary L/C mungkin akan lebih menguntungkan. Dengan bentuk
ini eksportir (penjual) hanya dibenarkan menarik wesel jika eksportir (penjual)
telah melengkapi semua syarat-syarat dokumen. Pemilihan jenis L/C tergantung
pada perjanjian dan kesepakatan yang diambil pada saat dilakukan korespondensi
transaksi. Dengan demikian kemampuan bernegosiasi dan bargaining power sangat
menentukan jenis L/C yang dipergunakan.
E.
SYARAT
PEMBAYARAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI
Dalam transaksi jual beli biasanya
diikuti dengan suatu perjanjian antara penjual dan pembeli yang sifatnya
mengikat. Syarat pembayaran adalah salah satu isi perjanjian yang erat
hubungannya dengan pemberian potongan (potongan tunai), jangka waktu pembayaran
dan besarnya potongan yang diberikan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini
dikemukakan beberapa syarat pembayaran yang umumnya terjadi dalam perjanjian
jual beli yang dilakukan secara kredit.
a. n/30
artinya pada syarat ini harga faktur
harus dilunasi paling lambat 30 hari setelah terjadinya penyerahan barang dan
jumlah yang harus dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur.
b. 2/10 n/30
artinya dengan syarat ini pembeli akan
diberikan potongan 2 % apabila ia membayar harga faktur paling lambat 10 hari
setelah tanggal transaksi, sedangkan waktu pembayar paling lambat adalah 30
hari. 2 = (pembilang) artinya besarnya persentase potongan, 10 = (penyebut)
artinya batas waktu mendapatkan potongan dan n/30 = batas akhir pelunasan
faktur.
c. EOM (End Of Month )
artinya dengan syarat ini harga faktur
harus dilunasi paling lambat pada akhir bulan berjalan.
d. n/10 EOM
artinya dengan syarat ini harga faktur
harus dilunasi paling lambat 10 hari setelah akhir bulan, tanpa mendapat
potongan.
F.
WANPRESTASI
DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wanprestasi
adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Wansprestasi timbul apabila salah satu
pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.Adapun bentuk dari
wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi
akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya,
tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi
terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat
Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa
hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat
digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh
Kreditur (Ganti Rugi). Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni:
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau
perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan
barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa
kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan
Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi
telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.Pembatalan perjanjian
atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada
keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk
memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu
pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237
KUH perdata. Ada dua alasan:
1. Karena Wanprestasi. kesalahan,
kesengajaan, kekhilafan dari debitur
2. Overmacht. Karena keadaan memaksa .Dalam
Wanprestasi tentu ada kelalaian/alpa, cidera janji. Kesengajaan, kesalahan .
acht ada pada “debitur”
G. FORCE MAJOR
Force
majeure dapat diartikan sebagai clausula yang memberikan dasar pemaaf pada
salah satu pihak dalam suatu perjanjian, untuk menanggung sesuatu hal yang
tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Dalam force major atau yang sering
diterjemahkan sebagai“keadaan memaksa” merupakan keadaan di mana seorang
debiturterhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atauperistiwa
yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak, keadaanatau peristiwa tersebut
tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadadebitur, sementara si debitur tersebut
tidak dalam keadaan beritikad dapat menunaikan kewajibannya berdasarkan kontrak
yang telah diperjanjikan.
Dalam
ruang lingkup yang lebih spesifik, terdapat istilah “Acts of God”, yang
merupakan cakupan dari Force Majeure itu sendiri . Sesungguhnya dapat diuraikan
bahwa Force Majeure Clause adalah klausula yang memberikan dasar pemaaf atas
terjadinya event-event atau kejadian-kejadian tertentu yang dialami pihak
tertentu. Event-event atau kejadian-kejadian tersebut dapat berupa kejadian
atau event yang tergolong sebagai kehendak Tuhan (Acts of God) seperti banjir,
gempa bumi dan Tsunami atau kejadian yang tidak tergolong sebagai kehendak
Tuhan seperti krisis ekonomi, terhentinya proses produksi karena unjuk rasa dll.
Senada
dengan hal tersebut di atas, menurut HarimurtiSubanar,7 kondisi force major
mengandung risiko yang tidak terdugaduga.Sehingga apabila risiko tersebut
datang, pengusaha tidaksempat untuk melakukan persiapan dan upaya lain, risiko
tersebutdapat berupa antara lain yaitu; mesin rusak atau terbakar tanpasebab,
gempa bumi besar disekitar lokasi usaha, kecelakaan individuatau musibah yang
menimpa karyawan, pemilik sakit atau meninggal, adanya kegiatan tertentu yang
merugikan bagikelangsungan hidup perusahaan misalnya penutupan ruas
jalansebagai akibat adanya perbaikan jalan, jembatan, kegiatan lain yangmenuju
ke perusahaan.
Dalam
hal ini, kejadian-kejadian yang merupakan force majortersebut tidak pernah
terduga oleh para pihak sebelumnya. sebab,jika para pihak sudah dapat menduga
sebelumnya akan adanyaperistiwa tersebut, maka seyogyanya hal tersebut harus
sudahdinegosiasi di antara para pihak.Dengan demikian, dari berbagai risiko
tersebut di atas, makasiapa yang bertanggung jawab tentunya harus dilihat
secarakasuistis dan proporsional. Sedangkan adanya perubahan keadaansetelah
dibuatnya perjanjian,8 maka sesuai dengan rasa keadilan dankepatutan di
Indonesia dan berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdatayang berdasarkan pada ajaran
berlakunya itikad baik dan kepatutansebagai yang melenyapkan (derogerende
werking), maka apabilaterjadi perubahan keadaan setelah dibuatnya perjanjian,
yang perludiperhatikan ialah bahwa risiko dibagi dua antar kedua belah
pihak.Kecuali apabila perubahan keadaan itu praktis sangat berat bagisalah satu
pihak untuk memenuhi perjanjiannya kita selaluberhadapan dengan dengan keadaan
memaksa (overmacht).
H. RESIKO
Defenisi
resiko menurut para ahli :
a. Arthur
Williams dan Richard, M. H: ”Resiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang
dapat terjadi selama periode tertentu”
b. Abas Salim Resiko adalah ketidaktentuan
(uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss)”
c. Soekarto
Resiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa”
d. Herman
Darmawi ”Resiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang
diharapkan”.
e. Prof
Dr.Ir. Soemarno,M.S. Suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan
seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi disebut resiko”
f. Sri
Redjeki Hartono Resiko adalah suatu ketidakpastian di masa yang akan datang
tentang kerugian”
g. Subekti
"Resiko kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena sutau kejadian
di luar kesalahan salah satu pihak”
h. Ahli
Statistik Resiko adalah derajat penyimpangan sesuatu nilai disekitar suatu
posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.
i.
Vaughan: Risk is the chance of loss
(Risiko adalah kans kerugian).Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure
(keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance
dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi
tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan
antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%,
berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
·
Risk is the possibility of loss (Risiko
adalah kemungkinan kerugian).
Istilah
possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol
dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara
kuantitatif.
·
Risk is uncertainty (Risiko adalah
ketidakpastian).
Uncertainty
dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan
penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan
sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada
dua definisi risiko berikut.
j.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
"Resiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang dapat merugikan
perusahaan"
k. Isto
“Resiko adalah bahaya yang dapat terjadiakibat sebuah proses yang sedang
berlangsung atau kejadian yang akan datang”
l.
Menurut hukum perikatan Risiko adalah
suatu ajaran tentang sipakah yang harus menanggungganti rugi apabila debitur
tidak memenuhi prestasi dalam keadaan force majeur
Macam
resiko
Dalam
berinvestasi terdapat berbagai macam resiko
1.
Risiko suku bunga
Perubahan
suku bunga bisa mempengaruhi variabilitas return suatu investasi. Perubahan
suku bunga akan mempengaruhi harga saham secara terbalik, yang berarti jika
suku bunga meningkat, maka harga saham akan turun. Demikian pula sebaliknya,
apabila suku bunga menurun, maka harga saham akan meningkat.
2.
Risiko pasar
Yang
dimaksud risiko pasar adalah fluktuasi pasar yang secara keseluruhan
mempengaruhi variabilitas return suatu investasi. Perubahan ini dapat
disebabkan oleh banyak faktor, seperti munculnya resesi ekonomi, kerusuhan,
maupun perubahan politik.
3.
Risiko inflasi
Inflasi
yang meningkat akan mengurangi kekuatan daya beli rupiah yang telah
diinvestasikan. Maka dari itu, risiko ini juga bisa disebut sebagai risiko daya
beli.
4.
Risiko bisnis
Risiko
bisnis merupakan risiko yang terdapat dalam menjalankan bisnis suatu jenis
industri. Misalnya perusahaan pakaian jadi yang bergerak di bidang industri
tekstil, akan sangat dipengaruhi oleh karakteristik industri tekstil itu
sendiri.
5.
Risiko finansial
Risiko
ini berkaitan dengan keputusan perusahaan untuk menggunakan hutang dalam
pembiayaan modalnya. Semakin besar hutang yang digunakan, maka semakin besar
pula risiko yang akan ditanggung.
6.
Risiko likuiditas
Risiko
ini berkaitan dengan kecepatan suatu sekuritas yang diterbitkan perusahaan bisa
diperdagangkan di pasar sekunder. Semakin cepat suatu sekuritas diperdagangkan,
maka semakin likuid sekuritas tersebut. Dan demikian pula sebaliknya.
7.
Risiko nilai tukar mata uang (valas)
Risiko
ini berkaitan dengan fluktuasi nilai tukar mata uang domestik dengan nilai mata
uang negara lainnya. Risiko ini juga dikenal dengan nama currency risk atau
exchange rate risk.
8.
Risiko negara
Risiko
ini juga disebut sebagai risiko politik, karena sangat berkaitan dengan kondisi
perpolitikan suatu negara. Bagi perusahaan yang beroperasi di luar negeri, maka
stabilitas ekonomi dan politik negara bersangkutan akan sangat perlu
diperhatikan guna menghindari risiko negara yang terlalu tinggi.
Selain
risiko di atas tersebut, dalam manajemen investasi dikenal pembagian risiko
dalam dua jenis, yaitu risiko sistematis dan risiko unsistematis. Risiko
sistematis merupakan risiko yang berkaitan dengan perubahan yang terjadi di
pasar secara keseluruhan. Sedangkan risiko unsistematis merupakan risiko yang
tidak berkaitan dengan perubahan pasar secara keseluruhan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembangunan
ekonomi harus dibarengi dengan pembangunan hukum. Pembangunan ekonomi yang
dibarengi dengan pembangunan hukum maka akan terbentuk tatanan perekonomian
yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dalam perekonomian negara. Sehingga
pembangunan ekonomi bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia secara
merata sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 maupun Pancasila. Maka
untuk itu diperlukan pembangunan hukum yang progresif yang lebih menyentuh
nilai-nilai keadilan yuridis, keadilan sosiologis maupun keadilan filosofis.
Dampak
dari globalisasi telah menyentuh semua sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk
ekonomi. Saling ketergantungan antar negara menimbulkan norma-norma baru dalam
menjalin hubungan antar negara. Dan terkadang norma-norma tersebut selalu
berbenturan dengan nilai-nilai yang terdapat didalam sebuah konstitusi, untuk
memenuhi kebutuhannya, maka mau tidak mau dilakukan langkah-langkah berani
untuk menerobos konstitusi dalam menjalin hubungan dengan negara lain. Untuk
itu diperlukan sebuah konstitusi dibidang ekonomi yang memiliki nilai
keseimbangan dan keadilan. Disatu sisi tidak menutup diri dari dunia luar dan
disisi yang lain tetap menjaga kepentingan-kepentingan masyarakat banyak.
B.
Kritik dan Saran
Semoga
apa yang kami paparkan di atas bisa menambah pengetahuan para pembaca serta
dapat diamalkan sebagaimana mestinya.
Sebagai
seorang manusia kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.
Untuk itu kami selalu mengharap kritik dari pembaca yang sifatnya dapat membangun
dan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
DAFTAR
PUSTAKA
Adi
Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Mas media
Buana Pustaka, Sidoarjo, 2009
Jimly
Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, Januari 2010
Mubyarto,
Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia, LP3ES, Jakarta, 1994
Komentar
Posting Komentar