TENTANG KOPERASI


Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata-kata latin : Cum yang berarti “dengan” dan operasi yang berarti “bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh arti secara umum “bekerja dengan orang-orang lain, atau kerja bersama-sama orang-orang lain untuk suatu tujuan atau hasil tertentu. ”Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967“. Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”

B. Jenis Koperasi
1.      Koperasi Sosial, yaitu koperasi yang dilakukan berdasar tolong menolong baik untuk kepentingan umum.
2.      Koperasi Ekonomi, yaitu koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.

C.    Landasan Hukum Koperasi
UUD 1945 pasal 332.UU No.12 tahun 19673.Instruksi Presiden RI no.2 tahun 19784.TAP MPR no.II 1983. Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar  peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927.Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947di tasikmalaya.


Keputusan penting dalam kongres 1 antara lain:
1.      Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan diTasikmalaya.
2.      Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
3.      Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan pentingdalam kongres tersebut adalah :
a.       Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. b.SOKRI di ubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia.Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain:a.Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koeprasi. 
b.      Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No.25 tahun 1992.

D. Kelebihan Koperasi.
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi jugauntuk masyarakat pada umumnya.
1.  Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
2.  Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggotasebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
3.  Membantu membuka lapangan pekerjaan.
4.  Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
5.  Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.



E.     Kelemahan Koperasi

1.      Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupunanggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.      Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.      Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badanusaha lain.
4.      Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usahalain.Pengurus dan anggota kurang memiliki jika wira usaha sehingga mengalami kesulitan untuk berkembang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Surat Babtis (Tardidi) di Gereja HKBP

Peta