TENTANG KOPERASI
Pengertian
Koperasi
Koperasi berasal dari kata-kata latin : Cum yang berarti “dengan” dan operasi yang berarti
“bekerja”. Dari dua kata tersebut diperoleh arti secara umum “bekerja dengan orang-orang lain, atau kerja bersama-sama
orang-orang lain untuk suatu tujuan atau hasil tertentu. ”Koperasi
Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967“. Pemanfaatan
kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan
ekonomi atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”
B. Jenis Koperasi
1.
Koperasi Sosial, yaitu koperasi
yang dilakukan berdasar tolong menolong baik untuk kepentingan umum.
2.
Koperasi Ekonomi, yaitu koperasi
yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.
C.
Landasan Hukum Koperasi
UUD
1945 pasal 332.UU No.12 tahun 19673.Instruksi Presiden RI no.2 tahun 19784.TAP
MPR no.II 1983. Kemudian, melalui perjuangan
yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun
1927.Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di
perlonggar. Kongres koperasi 1
diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947di
tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres 1
antara lain:
1.
Mendirikan
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan diTasikmalaya.
2.
Mengajukan
berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
3.
Menetapkan tanggal
12 Juli sebagai hari koperasi.Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke
II di Bandung keputusan pentingdalam kongres tersebut adalah :
a.
Mengangkat
Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia. b.SOKRI di ubah menjadi Dewan
Koperasi Indonesia.Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III
di Jakarta keputusan penting yang
dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain:a.Penyempurnaan
Organisasi Gerakan Koeprasi.
b.
Menghimpun
bahan untuk undang-undang perkoperasian.Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini
adalah UU Perkoperasian No.25 tahun 1992.
D. Kelebihan Koperasi.
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada
anggotanya saja, tetapi jugauntuk
masyarakat pada umumnya.
1. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha
diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
2. Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggotasebanding
dengan jasa usaha masing-masing anggota.
3. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
4. Mendapat kesempatan usaha yang
seluas-luasnya dari pemerintah.
5. Mendapat bimbingan dari pemerintah
dalam rngka mengembangkan koperasi.
E. Kelemahan
Koperasi
1.
Umumnya,
terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupunanggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.
Tidak semua
anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.
Koperasi
identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badanusaha lain.
4.
Modal
koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usahalain.Pengurus dan anggota kurang memiliki jika wira usaha sehingga
mengalami kesulitan untuk berkembang
Komentar
Posting Komentar