MAKALAH EKONOMI ISLAM (ASURANSI SYARIAH)
Tugas
Individu
Ekonomi
Syariah
ASURANSI SYARIAH
D
I
S
U
S
U
N
Oleh
Sahat
Silverius Sijabat
(7111141018)
Prodi Pendidikan Ekonomi
Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Medan
2015
Kata Pengantar
Puji syukur penulis Panjatkan Kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa karena atas berkat-Nya lah penulis dapat menyelesaikan Tugas
matakuliah Ekonomi Syariah yang berjudul
Asuransi Syariah dari dosen pengampu untuk memenuhi tugas individu dengan
sepenuh hati, penulis berharap makalah ini dapat menambah pengetahuan penulis
pada khususnya dan semua pihak atau kita semua pada umumnya
Tiada gading yang tidak retak demikian halnya dengan
penulis tidak lupt dari kesalahan dalam menyusun makalahn ini oleh karena itu
kritik dan saran membangun penulis harapkan untuk semakin menyempurnakan makalah
ini demi kemajuan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemajuan umat.
Demikianlah sepatah kata yang dapat penulis sampaikan pada
kmakalh ini atas perhatiannya sayaucapkan terima kasih.
Medan,
30 April 2015
Penulis
Sahat
Silverius Sijabat
NIM.7111141018
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Fenomena perekonomian dunia
telah berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan zaman dan
perubahan teknologi. Banyak nilai baru yang dibentuk namun sulit untuk menentukan
mana yang benar dan mana yang salah, sehingga terkadang membawa kebaikan namun
adakalanya menyesatkan. Globalisasi ekonomi yang diwarnai dengan bebasnya arus
barang modal dan jasa, serta perdagangan antar negara, telah mengubah suasana
kehidupan menjadi individualistis dan persaingan yang amat ketat.
Dalam tataran perekonomian dunia, telah terjadi pada kesenjangan ekonomi yang dialami oleh negara miskin dan negara kaya, serta munculnya jurang kesenjangan antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya yang semakin besar.
Dalam tataran perekonomian dunia, telah terjadi pada kesenjangan ekonomi yang dialami oleh negara miskin dan negara kaya, serta munculnya jurang kesenjangan antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya yang semakin besar.
Sistem ekonomi kapitalis membuat bangsa
Indonesia terseret dalam putaran keuangan kapitalis yang dahsyat. Sudah cukup
lama umat Islam Indonesia, demikian pula dunia Islam lainnya menginginkan
sistem perekonomian yang berbasis nilai dan prinsip syariah (Islamic Economic
System) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan
transaksi umat. Keinginan ini didasari oleh suatu kesadaran untuk menerapkan
Islam secara utuh dan total seperti yang ditegaskan Allah SWT.
Pada dasarnya melakukan kegiatan ekonomi, yang dalam Islam dikenal dengan muamalah adalah mubah hukumnya. Karena melakukan kegiatan ekonomi adalah fitrah manusia. Akan tetapi tidak semua kegiatan ekonomi dibenarkan oleh hukum Islam, yakni apabila kegiatan tersebut menimbulkan ketidakadilan (unjustice), kezaliman, dan merugikan orang lain. Salah satu kegiatan ekonomi yang dilarang keras Islam adalah menerima keuntungan atau laba dalam suatu transaksi bisnis atau lainnya tanpa memberikan imbalan yang seimbang.
Pada dasarnya melakukan kegiatan ekonomi, yang dalam Islam dikenal dengan muamalah adalah mubah hukumnya. Karena melakukan kegiatan ekonomi adalah fitrah manusia. Akan tetapi tidak semua kegiatan ekonomi dibenarkan oleh hukum Islam, yakni apabila kegiatan tersebut menimbulkan ketidakadilan (unjustice), kezaliman, dan merugikan orang lain. Salah satu kegiatan ekonomi yang dilarang keras Islam adalah menerima keuntungan atau laba dalam suatu transaksi bisnis atau lainnya tanpa memberikan imbalan yang seimbang.
Dalam
Islam kegiatan semacam ini dinamakan riba,menurut Abdurrahman al-Jaziriy, para
ulama sependapat bahwa tambahan atas pinjaman ketika pinjaman itu dibayar dalam
tanggungan waktu tanpa ‘iwad (imbalan) adalah riba,salah satu kegiatan ekonomi
yang berkembang dengan pesat dewasa ini adalah asuransi. Namun sistem bunga
yang dipakai asuransi konvensional menjadi masalah tersendiri bagi umat Islam.
Di samping itu, dalam asuransi konvensional juga dianggap mengandung riba,
gharar dan maisir. Oleh karena itulah, konsep asuransi syariah perlu untuk
segera dikembangkan dan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kebangkitan
kedua sektor keuangan syariah setelah perbankan, dialami oleh asuransi. Hal itu
terjadi pada tahun 1994, ketika untuk pertama kalinya didirikan perusahaan
asuransi berlandaskan syariah di Indonesia, melalui PT. Syariat Takaful
Indonesia (STI). Pembahasan berikut ini akan membahas tentang asuransi syariah.
1.2. Rumusan
Masalah
latar belakang masalah di atas,
maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.Bagaimana
konsep dasar asuransi syariah?
2. Bagaimana landasan hukum dan regulasi asuransi syariah di Indonesia?
3. Bagaimana pelaksanaan asuransi syariah di Indonesia?
4. Bagaimana perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional?
2. Bagaimana landasan hukum dan regulasi asuransi syariah di Indonesia?
3. Bagaimana pelaksanaan asuransi syariah di Indonesia?
4. Bagaimana perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Konsep Dasar Asuransi Syariah
2.1.1 Pengertian Asuransi Syariah
Istilah asuransi berasal dari
kata assurantie (bahasa Belanda) atau kata assurance dan insurance (bahasa
Inggris), yang artinya antara lain formal guarantee, the actions or means of
ensuring or making certain, guarantee. Asuransi, makna substantifnya adalah
sebuah akad yang merupakan alat ekonomi untuk memindahkan risiko kepada insurer
(perusahaan asuransi) yang mengharusakannya untuk memberikan kepada nasabah
atau kliennya (insured/assured) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada
akad itu ketika terjadi bencana maupun kecelakaan sebagaimana tertera dalam
akad (kontrak), sebagai imbalan dari uang (premium) yang dibayarkan oleh
nasabah (insured) secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien atau
nasabah tersebut kepada perusahaan asuransi,definisi asuransi sendiri menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung. Dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu”
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung. Dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu”
Definisi
asuransi menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak yang mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak yang mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dalam
bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut
muammin, tertanggung disebut muamman lahu atau musta’min, At-ta’min diambil
dari amana yang artinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman dan bebas
dari rasa takut, seperti yang disebut dalam QS. Quraisy (106):4.
Pengertian dari at-ta’min adalah seseorang membayar
atau menyerahkan uang sebagaimana yang telah disepakati atau untuk mendapatkan
ganti terhadap hartanya yang hilang.
Mustafa Ahmad az-Zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya. Ia berpendapat bahwa sistem asuransi adalah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah oleh sekelompok tertanggung kepada orang yang tertimpa musibah tersebut.
Mustafa Ahmad az-Zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari risiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya. Ia berpendapat bahwa sistem asuransi adalah sistem ta’awun dan tadhamun yang bertujuan untuk menutupi kerugian peristiwa-peristiwa atau musibah-musibah oleh sekelompok tertanggung kepada orang yang tertimpa musibah tersebut.
Penggantian
tersebut dari premi mereka,di Indonesia sendiri, asuransi Islam sering dikenal
dengan istilah takaful,Kata takaful berasal dari takafala-yatakafalu, yang
berarti menjamin atau saling menanggung. Muhammad Syakir Sula mengartikan
takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul resiko di antara sesama
orang, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko
yang lainnya. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam digunakan istilah at-takaful
al-ijtima’i atau solidaritas yang diartikan sebagai sikap anggota masyarakat
Islam yang saling memikirkan, memperhatikan, dan membantu mengatasi kesulitan,
anggota masyarakat Islam yang satu merasakan penderitaan yang lain sebagai
penderitaannya sendiri dan keberuntungannya adalah juga keberuntungan yang
lain.
Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa mengenai asuransi syariah dalam fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001. Bagian pertama mengenai Ketentuan Umum angka 1, disebutkan pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa mengenai asuransi syariah dalam fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001. Bagian pertama mengenai Ketentuan Umum angka 1, disebutkan pengertian asuransi syariah (ta’min, takaful, tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2.1.2 Sejarah Asuransi Syariah
Dalam Islam, praktik
asuransi pernah dilakukan oleh Nabi Yusuf as, yaitu pada saat ia menafsirkan
mimpi dari rajanya. Tafsiran yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan
mengalami 7 panen yang melimpah dan diikuti dengan masa 7 tahun paceklik. Untuk
menghadi masa paceklik itu, Nabi Yusuf as menyarankan agar menyisihkan sebagian
dari hasil panen pada masa tujuh tahun pertama, sehingga masa paceklik bisa
ditangani dengan baik.
Pada masyarakat Arab sendiri terdapat sistem ‘aqilah yang sudah menjadi kebiasaan mereka sejak masa pra-Islam. ‘Aqilah merupakan cara penutupan dari keluarga pembunuh terhadap keluarga korban (yang terbunuh). Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat dalam bentuk uang darah. Kebisaan ini kemudian dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW. Praktek ‘aqilah yang dilakukan oleh masyarakat Arab ini sama dengan praktek asuransi pada saat ini, di mana sekelompok orang membantu untuk menanggung orang lain yang tertimpa musibah. Dalam hal kaitannya dengan praktek pertanggungan ini, Nabi Muhammad SAW juga membuat ketentuan dalam pasal khusus pada Konstitusi Madinah, yaitu Pasal 3, yang isinya: “Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah di antara mereka.”
Perkembangan praktek ‘aqilah yang sama dengan praktek asuransi ternyata tidak hanya diterapkan pada masalah pidana, tetapi juga mulai diterapkan dalam bidang perniagaan. Sering kali dibahas dalam beberapa buku yang membahas mengenai sejarah asuransi bahwa asuransi pertama kali dilakukan pertama kali di Italia berupa asuransi perjalanan laut pada abad ke-14. Namun sebenarnya sebelum abad ke-14 asuransi telah dilakukan oleh orang-orang Arab sebelum datangnya Islam. Orang-orang Arab yang mahir di bidang perdagangan telah melakukan perdagangan ke negara-negara lain melalui jalur laut. Untuk melindungi barang-barang dagangan ini mereka mengasuransikannya dengan tidak menggunakan sistem bunga dan riba. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri pun telah melakukan asuransi ketika melakukan perdagangan di Makkah
Pada masyarakat Arab sendiri terdapat sistem ‘aqilah yang sudah menjadi kebiasaan mereka sejak masa pra-Islam. ‘Aqilah merupakan cara penutupan dari keluarga pembunuh terhadap keluarga korban (yang terbunuh). Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat dalam bentuk uang darah. Kebisaan ini kemudian dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW. Praktek ‘aqilah yang dilakukan oleh masyarakat Arab ini sama dengan praktek asuransi pada saat ini, di mana sekelompok orang membantu untuk menanggung orang lain yang tertimpa musibah. Dalam hal kaitannya dengan praktek pertanggungan ini, Nabi Muhammad SAW juga membuat ketentuan dalam pasal khusus pada Konstitusi Madinah, yaitu Pasal 3, yang isinya: “Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah di antara mereka.”
Perkembangan praktek ‘aqilah yang sama dengan praktek asuransi ternyata tidak hanya diterapkan pada masalah pidana, tetapi juga mulai diterapkan dalam bidang perniagaan. Sering kali dibahas dalam beberapa buku yang membahas mengenai sejarah asuransi bahwa asuransi pertama kali dilakukan pertama kali di Italia berupa asuransi perjalanan laut pada abad ke-14. Namun sebenarnya sebelum abad ke-14 asuransi telah dilakukan oleh orang-orang Arab sebelum datangnya Islam. Orang-orang Arab yang mahir di bidang perdagangan telah melakukan perdagangan ke negara-negara lain melalui jalur laut. Untuk melindungi barang-barang dagangan ini mereka mengasuransikannya dengan tidak menggunakan sistem bunga dan riba. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri pun telah melakukan asuransi ketika melakukan perdagangan di Makkah
2.1.3 Falsafah Dasar Asuransi Syariah
Konsep asuransi Islam
berasaskan konsep takaful yang merupakan perpaduan rasa tanggung jawab dan
persaudaraan antara peserta. Kata takaful berasal dari bahasa Arab yang berakar
pada takafala-yatakafulu. Ilmu tashrif atau sharaf memasukkan kata takaful ke
dalam bina muta’adi yaitu tafaa’ala yang artinya saling menangung atau saling
menjamin,untuk itu,harus ada persetujuan dari para peserta takaful untuk
memberkan sumbangan keuangan sebagai derma (tabarru) karena Allah semata dengan
niat membantu sesama peserta yang tertimpa musibah, seperti kematian, bencana,
dan sebagainya.
Adapun prinsip-prinsip asuransi syariah adalah sebagai berikut:
a. Saling bertanggung jawab.
b. Saling bekerjasama untuk bantu-membantu (tolong-menolong).
c. Saling melindungi dari segala kesusahan.
d. Menghindari unsur gharar, maisir, dan, riba.
e. Prinsip pengorbanan dan jaminan, dengan dipakainya konsep tabarru’.
f. Prinsip keselamatan, kesejahteraan dan perlindungan.
Adapun prinsip-prinsip asuransi syariah adalah sebagai berikut:
a. Saling bertanggung jawab.
b. Saling bekerjasama untuk bantu-membantu (tolong-menolong).
c. Saling melindungi dari segala kesusahan.
d. Menghindari unsur gharar, maisir, dan, riba.
e. Prinsip pengorbanan dan jaminan, dengan dipakainya konsep tabarru’.
f. Prinsip keselamatan, kesejahteraan dan perlindungan.
2.2. Landasan Hukum Asuransi Syariah dan
Regulasi Asuransi Syariah di Indonesia
2.2.1 Landasan Hukum Asuransi Syariah
A .Al-Quran
Apabila dilihat sepintas keseluruhan ayat Al-Quran, tidak terdapat suatu ayat pun yang menyebutkan istilah asuransi seperti yang kita kenal sekarang ini, baik istilah at-ta’min ataupun at-takaful. Namun demikian, walaupun tidak menyebutkan secara tegas, terdapat ayat yang menjelaskan tentang konsep asuransi dan yang memiliki muatan nilai-nilai yang ada dalam praktek asuransi, di antaranya sebagai berikut:
1) Perintah Allah untuk mempersiapkan hari depan terdapat dalam QS. Al-Hasyr (59): 18 dan QS. Yusuf (12): 47-49, yaitu:
a) QS. Al-Hasyr (59): 18 yang berarti :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (masa deapan); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Apabila dilihat sepintas keseluruhan ayat Al-Quran, tidak terdapat suatu ayat pun yang menyebutkan istilah asuransi seperti yang kita kenal sekarang ini, baik istilah at-ta’min ataupun at-takaful. Namun demikian, walaupun tidak menyebutkan secara tegas, terdapat ayat yang menjelaskan tentang konsep asuransi dan yang memiliki muatan nilai-nilai yang ada dalam praktek asuransi, di antaranya sebagai berikut:
1) Perintah Allah untuk mempersiapkan hari depan terdapat dalam QS. Al-Hasyr (59): 18 dan QS. Yusuf (12): 47-49, yaitu:
a) QS. Al-Hasyr (59): 18 yang berarti :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (masa deapan); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
b) QS. Yusuf (12): 47-49 yang
berarti:
“Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur.”
“Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras anggur.”
2) Perintah Allah untuk saling
tolong menolong dan bekerjasama terdapat dalam QS. Al-Maidah (5):2 dan QS.
Al-Baqarah (2): 185, yaitu:
a) QS. Al-Maidah (5):2, yang berarti:
“…………Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
a) QS. Al-Maidah (5):2, yang berarti:
“…………Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
b) Al-Baqarah (2): 185, yang
berarti: “……..Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu………..”
3) Perintah Allah untuk saling melindungi dalam keadaan susah terdapat dalam QS. Al-Quraisy (106):4 dan QS. Al-Baqarah (2):126, yaitu:
a) QS. Al-Quraisy (106):4, yang berarti: “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”
b) QS. Al-Baqarah (2):126, yang berarti: “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa……”
4) Perintah Allah untuk bertawakal dan optimis berusaha terdapat dalam QS. At-Taghabun (64): 11 dan QS. Luqman (31): 34, yaitu:
a) QS. At-Taghabun (64): 11, yang berarti: “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah……..”
b) QS. Luqman (31): 34, yang berarti:
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
3) Perintah Allah untuk saling melindungi dalam keadaan susah terdapat dalam QS. Al-Quraisy (106):4 dan QS. Al-Baqarah (2):126, yaitu:
a) QS. Al-Quraisy (106):4, yang berarti: “Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.”
b) QS. Al-Baqarah (2):126, yang berarti: “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa……”
4) Perintah Allah untuk bertawakal dan optimis berusaha terdapat dalam QS. At-Taghabun (64): 11 dan QS. Luqman (31): 34, yaitu:
a) QS. At-Taghabun (64): 11, yang berarti: “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah……..”
b) QS. Luqman (31): 34, yang berarti:
“Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
5) Penghargaan Allah terhadap
perbuatan mulia yang dilakukan manusia terdapat dalam QS. Al-Baqarah (2): 261,
yang berarti:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
B.Sunnah
Nabi SAW
1) Hadits tentang ‘Aqilah
Diriwayatkan oleh Abu Hanifah r.a., dia berkata: “Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW., maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orangtua laki-laki).” (HR. Bukhari).
1) Hadits tentang ‘Aqilah
Diriwayatkan oleh Abu Hanifah r.a., dia berkata: “Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW., maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orangtua laki-laki).” (HR. Bukhari).
2) Hadits tentang Anjuran
Menghilangkan Kesulitan Seseorang.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT akan mempermudah urusannya di dunia dan akhirat”
.
3) Hadits tentang Anjuran Meninggalkan Ahli Waris yang Kaya.
Diriwayatkan dari Amir bin Abi Waqasy, telah bersabda Rasulullah SAW: “Lebih baik jika engkau meninggalkan anak-anak kamu (ahli waris) dalam keadaan kaya raya, dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin (kelaparan) yang meminta-minta kepada manusia lainnya.” (HR. Bukhari).
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah SWT akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah SWT akan mempermudah urusannya di dunia dan akhirat”
.
3) Hadits tentang Anjuran Meninggalkan Ahli Waris yang Kaya.
Diriwayatkan dari Amir bin Abi Waqasy, telah bersabda Rasulullah SAW: “Lebih baik jika engkau meninggalkan anak-anak kamu (ahli waris) dalam keadaan kaya raya, dari pada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin (kelaparan) yang meminta-minta kepada manusia lainnya.” (HR. Bukhari).
4) Hadits tentang Mengurus Anak
Yatim (kifl al-yatim)
Diriwayatkan dari Sahal bin Saad r.a mengatakan Rasulullah SAW telah bersabda: “Saya dan orang yang menanggung anak yatim nanti akan di surga seperti ini. “Rasulullah SAW bersabda sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah.” (HR. Bukhari).
Diriwayatkan dari Sahal bin Saad r.a mengatakan Rasulullah SAW telah bersabda: “Saya dan orang yang menanggung anak yatim nanti akan di surga seperti ini. “Rasulullah SAW bersabda sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah.” (HR. Bukhari).
5) Hadits tentang Menghindari Resiko
Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. bertanya seseorang kepada Rasulullah SAW tentang untanya: “Apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung bertawakal kepada Allah SWT?” Bersabda Rasulullah SAW: “Pertama ikatlah unta itu kemudian bertawakallah kepada Allah SWT.” (HR. At-Turmudzi).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a. bertanya seseorang kepada Rasulullah SAW tentang untanya: “Apa (unta) ini saya ikat saja atau langsung bertawakal kepada Allah SWT?” Bersabda Rasulullah SAW: “Pertama ikatlah unta itu kemudian bertawakallah kepada Allah SWT.” (HR. At-Turmudzi).
6) Hadits tentang Piagam Madinah
Dalam Piagam Madinah yang dikeluarkan Nabi SAW terdapat ketentuan tentang keharusan untuk membayar tebusan tawaran oleh komunitasnya. Bunyi Piagam Madinah tersebut adalah sebagai berikut:
“Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Ini adalah Piagam Madinah dari Muhammad, Nabi SAW, dikalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang yang mengakui mereka, mengabungkan diri dan berjuang bersama mereka. Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia yang lain. Kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaannya (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar tebusan tawaran dengan cara yang adil di antara mukminin.”
Dalam Piagam Madinah yang dikeluarkan Nabi SAW terdapat ketentuan tentang keharusan untuk membayar tebusan tawaran oleh komunitasnya. Bunyi Piagam Madinah tersebut adalah sebagai berikut:
“Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyanyang. Ini adalah Piagam Madinah dari Muhammad, Nabi SAW, dikalangan mukminin dan muslimin (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang yang mengakui mereka, mengabungkan diri dan berjuang bersama mereka. Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia yang lain. Kaum Muhajirin dari Quraisy sesuai keadaannya (kebiasaan) mereka, bahu membahu membayar tebusan tawaran dengan cara yang adil di antara mukminin.”
Demikian pula, suku Bani Auf, Bani
Harits, dan suku lainnya yang hidup di Madinah pada waktu itu juga,
mengharuskan membayar uang darah dalam komunitas bersama bersandarkan pada
doktrin aqilah sebagai peraturan konstitusi.
C. Ijtihad
1) Fatwa Sahabat
Praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran hukuman (ganti rugi) pernah dilaksanakan oleh Umar bin Khattab. Beliau berkata: “Orang-orang yang namanya tercantum dalam diwam tersebut berhak menerima bantuan dari satu sama lain dan harus menyumbang untuk pembayaran hukuman (ganti rugi) atas pembunuhan (tidak disengaja) yang dilakukan oleh salah satu seorang anggota masyarakat mereka.” Umarlah orang yang pertama kali mengeluarkan perintah untuk menyiapkan daftar secara profesional per wilayah, dan orang-orang yang terdaftar diwajibkan saling menanggung beban.
2) Ijma
Para sahabat telah melakukan ittifaq (kesepakatan dalam hal ‘aqilah yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab. Adanya Ijma’ atau kesepakatan ini tampak dengan tidak adanya sahabat yang lain yang menentang pelaksanaan ‘aqilah ini.
3) Qiyas
Sebagaimana kita tahu bahwa konsep asuransi yang dilakukan dewasa ini sama dengan ‘aqilah pra Islam yang kemudian diterima oleh Rasulullah SAW menjadi bagian dari hukum Islam. Maka, hukum asuransi ini diqiyaskan dengan hukum ‘aqilah.
C. Ijtihad
1) Fatwa Sahabat
Praktik sahabat berkenaan dengan pembayaran hukuman (ganti rugi) pernah dilaksanakan oleh Umar bin Khattab. Beliau berkata: “Orang-orang yang namanya tercantum dalam diwam tersebut berhak menerima bantuan dari satu sama lain dan harus menyumbang untuk pembayaran hukuman (ganti rugi) atas pembunuhan (tidak disengaja) yang dilakukan oleh salah satu seorang anggota masyarakat mereka.” Umarlah orang yang pertama kali mengeluarkan perintah untuk menyiapkan daftar secara profesional per wilayah, dan orang-orang yang terdaftar diwajibkan saling menanggung beban.
2) Ijma
Para sahabat telah melakukan ittifaq (kesepakatan dalam hal ‘aqilah yang dilakukan oleh khalifah Umar bin Khattab. Adanya Ijma’ atau kesepakatan ini tampak dengan tidak adanya sahabat yang lain yang menentang pelaksanaan ‘aqilah ini.
3) Qiyas
Sebagaimana kita tahu bahwa konsep asuransi yang dilakukan dewasa ini sama dengan ‘aqilah pra Islam yang kemudian diterima oleh Rasulullah SAW menjadi bagian dari hukum Islam. Maka, hukum asuransi ini diqiyaskan dengan hukum ‘aqilah.
4) Istihsan
Kebaikan dari kebiasaan ‘aqilah di kalangan suku Arab kuno terletak pada kenyataan bahwa sistem ‘aqilah dapat menggantikan atau menghindari balas dendam berdarah yang berkelanjutan.
Kebaikan dari kebiasaan ‘aqilah di kalangan suku Arab kuno terletak pada kenyataan bahwa sistem ‘aqilah dapat menggantikan atau menghindari balas dendam berdarah yang berkelanjutan.
2.2 .2 Regulasi
Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
Dari segi hukum positif, hingga saat
ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada UU. No. 2 Tahun 1992
tentang Usaha Perasuransian yang sebenarnya kurang mengakomodasi asuransi
syariah di Indonesia karena tidak mengatur mengenai keberadaan asuransi
berdasarkan prinsip syariah. Pasal 1 Undang-Undang ini menyebutkan definisi
asuransi sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak yang mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak yang mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dalam pasal tersebut tampak masih
adanya gambaran perjanjian dua pihak antara penanggung dan tertanggung untuk
memberikan pembayaran atas timbulnya suatu peristiwa yang tidak pasti yang
diperjanjikan. Dalam KUH Perdata (yang merupakan terjemahan dari Burjelijk
Wetboek Hindia-Belanda), perjanjian pertanggungan ini merupakan salah satu dari
“perjanjian untung-untungan yang diatur pada pasal KUH Perdata yang
disejajarkan dengan perjudian.
Pengertian “peristiwa yang tidak pasti” dalam UU No. 2 Tahun 1992 ini hanya memperluas penjabaran mengenai pengertian “peristiwa yang tidak tertentu” dari definisi asuransi yang ada dalam KUHD. Definisi asuransi atau pertanggungan umumnya yaitu pada pasal 246 yang berbunyi:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung. Dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu”
Pengertian “peristiwa yang tidak pasti” dalam UU No. 2 Tahun 1992 ini hanya memperluas penjabaran mengenai pengertian “peristiwa yang tidak tertentu” dari definisi asuransi yang ada dalam KUHD. Definisi asuransi atau pertanggungan umumnya yaitu pada pasal 246 yang berbunyi:
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung. Dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu”
Dari definisi tersebut dapat
disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pihak pertama sebagai pihak yang ditanggung, mengalihkan beban atau risikonya kepada pihak penanggung.
b. Pihak yang ditanggung membeli hak untuk menerima ganti rugi, atau jaminan dari yang menjualnya yaitu pihak penaggung menerima sejumlah uamg yang disebut Premi.
c. Pihak penanggung mengharapkan keuntungan dari pembelinya, dan dengan keuntungan ini ia bersedia menanggung kerugiannya yang mungkin ditimbulkan akibat bahaya-bahaya yang menjadi pokok-pokok pertanggungan.
d. Kerugian yang timbul harus merupakan suatu hal yang tidak terduga-duga dan merupakan suatu bahaya yang tidak dapat diharapkan atau dengan pasti, dengan kata lain tidak disengaja.
Dengan melihat pengertian asuransi di atas, maka asuransi di sini dapat disamakan dengan perjanjian tukar menukar dengan pertimbangan untung-rugi. Berdasarkan KUHD ini, tertanggung yang memutuskan kontrak sebelum habis waktunya akan kehilangan seluruh atau sebagian besar premi yang telah dibayarkan. Hal ini dirasakan sebagai kerugian bagi tertanggung dan di lain pihak hal ini merupakan keuntungan dari penaggung.
Pada asuransi syariah, perjanjian yang terjadi ialah perjanjian tolong menolong bukan perjanjian tukar menukar. Di sini bukan untung-rugi yang dipikirkan. Jadi, peserta asuransi yang berhenti sebelum pertanggungannya berakhir, peserta dapat menarik kembali seluruh iuran yang telah dibayarkan dikurangi dana tabarru’ yang memang telah diikhlaskan sejak semula untuk tujuan sosial (derma). Bahkan jumlah tersebut masih ditambah dengan keuntungan yang diperoleh selama uangnya dikelola perusahaan.
Dengan kata lain, pengertian asuransi dalam UU No. 2 Tahun 1992 maupun KUHD tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi asuransi syariah. Sementara, ketentuan lainnya dalam KUHD dan Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya dengan kegiatan administrasi dapat diterapkan dalam asuransi syariah.
Dalam menjalankan usahanya secara syariah, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah hanya menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh DSN-MUI yaitu Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk asuransi secara syariah.
Namun demikian, fatwa dari DSN-MUI ini tidak memiliki kekuatan hukum dalam hukum nasional, karena tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI tersebut memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pedoman asuransi syariah.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan asuransi syariah, yaitu:
a. Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana dalam kententuan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa: “Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah…..” Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah, Pasal 33 mengenai pembukuan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
b. Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
c. Keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/Lk/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
a. Pihak pertama sebagai pihak yang ditanggung, mengalihkan beban atau risikonya kepada pihak penanggung.
b. Pihak yang ditanggung membeli hak untuk menerima ganti rugi, atau jaminan dari yang menjualnya yaitu pihak penaggung menerima sejumlah uamg yang disebut Premi.
c. Pihak penanggung mengharapkan keuntungan dari pembelinya, dan dengan keuntungan ini ia bersedia menanggung kerugiannya yang mungkin ditimbulkan akibat bahaya-bahaya yang menjadi pokok-pokok pertanggungan.
d. Kerugian yang timbul harus merupakan suatu hal yang tidak terduga-duga dan merupakan suatu bahaya yang tidak dapat diharapkan atau dengan pasti, dengan kata lain tidak disengaja.
Dengan melihat pengertian asuransi di atas, maka asuransi di sini dapat disamakan dengan perjanjian tukar menukar dengan pertimbangan untung-rugi. Berdasarkan KUHD ini, tertanggung yang memutuskan kontrak sebelum habis waktunya akan kehilangan seluruh atau sebagian besar premi yang telah dibayarkan. Hal ini dirasakan sebagai kerugian bagi tertanggung dan di lain pihak hal ini merupakan keuntungan dari penaggung.
Pada asuransi syariah, perjanjian yang terjadi ialah perjanjian tolong menolong bukan perjanjian tukar menukar. Di sini bukan untung-rugi yang dipikirkan. Jadi, peserta asuransi yang berhenti sebelum pertanggungannya berakhir, peserta dapat menarik kembali seluruh iuran yang telah dibayarkan dikurangi dana tabarru’ yang memang telah diikhlaskan sejak semula untuk tujuan sosial (derma). Bahkan jumlah tersebut masih ditambah dengan keuntungan yang diperoleh selama uangnya dikelola perusahaan.
Dengan kata lain, pengertian asuransi dalam UU No. 2 Tahun 1992 maupun KUHD tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi asuransi syariah. Sementara, ketentuan lainnya dalam KUHD dan Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya dengan kegiatan administrasi dapat diterapkan dalam asuransi syariah.
Dalam menjalankan usahanya secara syariah, perusahaan asuransi dan reasuransi syariah hanya menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh DSN-MUI yaitu Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi yang ada tidak dapat dijadikan pedoman untuk asuransi secara syariah.
Namun demikian, fatwa dari DSN-MUI ini tidak memiliki kekuatan hukum dalam hukum nasional, karena tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI tersebut memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pedoman asuransi syariah.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan asuransi syariah, yaitu:
a. Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Peraturan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mendirikan asuransi syariah sebagaimana dalam kententuan dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa: “Setiap pihak dapat melakukan usaha asuransi atau usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah…..” Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 3-4 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi dengan prinsip syariah, Pasal 33 mengenai pembukuan kantor cabang dengan prinsip syariah dari perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
b. Keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketentuan yang berkaitan dengan asuransi syariah tercantum dalam Pasal 15-18 mengenai kekayaan yang diperkenankan harus dimiliki dan dikuasai oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah.
c. Keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/Lk/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
2.3 Pelaksanaan
Asuransi Syariah di Indonesia
2.3.1 Prinsip Operasional
Berbeda dengan asuransi konvensinal, asuransi Islam harus beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam dengan cara menghilangkan sama sekali kemungkinan terjadinya unsur-unsur gharar, maisir , dan riba. Bentuk-bentuk usaha dan investasi yang dibenarkan syariat Islam adalah yang lebih menekankan keadilan dengan mengharamkan riba dan dengan mengembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha.
2.3.2 Jenis dan Produk
Pada awal berdirinya produk takaful paling sedikit harus memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga dapat menjadi alternatif produk asuransi konvensional yang telah ada. Sebagai contoh, pada PT Syarikat takaful yang merupakan pelopor asuransi Islam di Indonesia terdapat dua jenis asuransi yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu, yaitu UU. No. 2 Tahun 1992, yang terdiri atas PT. Asuransi Takaful Keluarga (ATK) dan PT. Asuransi Takaful Umum (ATU). Produk-produk yang dikeluarkan pada saat itu antara lain sebagai berikut:
a. Takaful Keluarga
1) Takaful berjangka waktu 10 s/d 20 tahun.
2) Takaful pembiayaan (asuransi kredit).
3) Takaful beasiswa.
4) Takaful keluarga berkelompok.
b. Takaful Umum
1) Takaful Kebakaran.
2) Takaful Kendaraan bermotor.
3) Takaful Kecelakaan.
4) Takaful Laut dan Udara.
5) Takaful Rekayasa (Eginering).
2.3.3. Perjanjian
Perjanjian (akad) yang digunakan dalam asuransi takaful pada dasarnya merupakan suatu konsep investasi. Umumnya menggunakan konsep akad mudharabah, namun di Indonesia ada yang menggunakan konsep lainnya dalam hubungan antara perusahaan asuransi takaful dengan para pesertanya. Secara rinci konsep perjanjian yang terdapat pada masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Takaful keluarga
Perusahaan takaful dan peserta mengikatkan diri dalam perjanjian mudharabah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian.
b. Takaful Umum
Perusahaan takaful dan peserta mengikatkan diri dalam perjanjian mudharabah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian. Peserta takaful umum bisa perorangan, perusahaan atau yayasan lembaga badan hukum lainnya. Konsep mudharabah yang diterapkan dalam asuransi Islam mempunyai tiga unsur, yaitu sebagai berikut:
1) Dalam perjanjian antara peserta dengan perusahaan asuransi, perusahaan yang diamanahkan untuk menginvestasikan dan mengusahakan pembiayaan ke dalam proyek-proyek dalam bentuk musyarakah, mudharabah, murabahah, dan wadi’ah yang dihalalkan syara’.
2) Dalam perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi berbentuk perkongsian untuk bersama-sama menanggung resiko usaha dengan prinsip bagi hasil yang porsinya masing-masing telah disepakati bersama.
3) Dalam perjanjian antara peserta dengan perusahaan asuransi telah ditetapkan bahwa sebelum bagian keuntungan yang diperoleh dari haslil usaha dan investasi, terlebih dahulu diselesaikan klaim manfaat takaful dari para peserta yang mengalami musibah,
2.3.4 Kontribusi, Sumbangan, dan Premi
Terdapat perbedaan mengenai pengelolaan kontribusi atau premi takaful masing-masing jenis takaful. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Takaful Keluarga
Kontribusi atau premi takaful diangsur secara bulanan, seperempat bulanan, setengah tahunan atau tahunan. Jumlah angsuran minimal ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai dengan jangka waktu kontrak, jadwal angsuran dan jumlah pertanggnungan. Adapun kontribusi/premi takaful yang dibayar peserta dimasukkan ke dalam dua jenis rekening, yaitu Rekening Peserta dan Rekening Khusus Peserta sesuai dengan porsi masing-masing yang ditetapkan perusahaan. Rekening peserta berfungsi sebagai investasi dan simpanan, sedangkan rekening khusus peserta berfungsi sebagai sumbangan (tabarru’) untuk menutup klaim jika terjadi musibah pada peserta takaful.
b. Takaful Umum
Kontribusi/premi takaful sekaligus pada awal untuk jangka waktu satu tahun dan harus perbaharui apabila kontrak diperpanjang. Adapun jumlah nominal premi ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai dengan resiko jenis takaful yang dipilih. Kontribusi/premi takaful yang dibayar peserta, dimasukkan ke dalam Kumpulan Uang Peserta (Insurance Fund) yang berfungsi sebagai investasi dan sumbangan (tabarru’) untuk menutupklaim apabila terjadi musibah pada peserta takaful.
2.3.5 Investasi yang Boleh Dilakukan
Baik pada takaful keluarga maupun pada takaful umum, dana takaful yang berhasil dihimpun hanya boleh diinvestasikan ke dalam proyek-proyek ataupun pembiayaan lainnya yang sesuai dengan syariah. Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah, jenis investasi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah terdiri dari:
a. Deposito dan sertifikat deposito syariah.
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
c. Saham syariah yang tercatat di bursa efek.
d. Obligasi syariah yang tercatat di bursa efek.
e. Surat berharga syariah yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah.
f. Unit penyertaan reksadana syariah.
g. Penyertaan langsung syariah.
h. Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi.
i. Pembiayaan kepemilikan tanah dan/atau bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal dengan skema murabahah (jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan).
j. Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil).
k. Pinjaman polis.
2.3.6. Manfaat Klaim
a. Takaful Keluarga
Pada takaful keluarga ada tiga skenario manfaat yang diterima oleh peserta, yaitu klaim takaful yang akan dibayarkan kepada peserta takaful apabila terjadi hal yang berikut ini.
1) Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan (sebelum jatuh tempo), dalam hal ini maka ahli warisnya akan menerima:
a) Pembiayaan klaim sebesar jumlah angsuran premi yang telah disetorkan dalam rekening peserta ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
b) Sisa saldo angsuran premi yang seharusnya dilunasi dihitung dari tanggal meninggalnya sampai dengan saat selesainya masa pertanggungannya. Dana untuk maksud ini diambilkan dari rekening khusus para peserta yang memang disediakan untuk itu.
2) Peserta masih hidup sampai pada selesainya masa pertanggungan. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan akan menerima:
a) Seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
b) Kelebihan dari rekening khusus peserta apabila setelah dikurangi biaya operasional perusahaan dan pembayaran klaim masih ada kelebihan.
3) Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan tetap akan menerima seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
b. Takaful Umum
Klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah yang menimbulkan kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim takaful diambilkan dari kumpulan uang pembayaran premi peserta.
2.3.7 Pembagian Keuntungan
Baik pada Takaful Keluarga maupun Takaful Umum, keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening peserta pada Takaful Keluarga dan dana kumpulan premi setelah dikurangi biaya operasional perusahaan pada Takaful Umum dibagikan kepada perusahaan dan peserta takaful sesuai dengan prinsip mudharabah dengan porsi pembagian yang telah disepakati sebelumnya. Mengenai cara pembagian keuntungan ini lebih lanjut dapat dilihat pada mekanisme operasional pengelolaan operasi dana asuransi takaful.
2.3.8 Mekanisme Operasional Pengelolaan Dana
a. Takaful Keluarga
Pengelolaan dana asuransi Islam pada Takaful Keluarga terdapat dua macam sistem yang dipakai, yaitu sistem pengelolaan dana dengan unsur tabungan dan sistem pengelolaan dana tanpa unsur tabungan. Untuk aktivitas asuransi Islam Takaful Keluarga yang tanpa unsur tabungan, mekanisme operasional pengelolaan dananya sama dengan operasional Takaful Umum sebagaimana akan diterangkan kemudian. Sedangkan mekanisme operasional pengelolaan dana pada asuransi Takaful Keluarga dengan unsur tabungan adalah seperti gambaran berikut ini. Setiap premi takaful yang telah diterima akan dimasukkan ke dalam:
1) Rekening Tabungan, yaitu rekening tabungan peserta
2) Rekening khusud/ tabarru’ yaitu rekening yang diniatkan derma dan digunakan untuk membayar klaim (manfaat takaful) pada ahli waris, apabila ada di antara peserta yang ditakdirkan meninggal dunia atau mengalami musibah lainnya.
Premi takaful akan disatukan ke dalam “kumpulan dana peserta” yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan secara syariah. Keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dibagikan sesuai dengan perjanjian mudharabah yang disepakati bersama misalnya 70% dari keuntungan untuk peserta dan 30% untuk perusahaan takaful.
Atas bagian milik peserta (70%) akan ditambahkan ke dalam rekening tabungan dan rekening khusus secara proporsional. Rekening tabungan akan dibayarkan apabila pertanggungan berakhir atau mengundurkan diri dalam masa pertanggungan. Sedangkan rekening khusus akan dibayarkan jika peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan atau pertanggungan akhir (jika ada). Untuk bagian keuntungan perusahaan (30%) akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan.
Berbeda dengan asuransi konvensinal, asuransi Islam harus beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam dengan cara menghilangkan sama sekali kemungkinan terjadinya unsur-unsur gharar, maisir , dan riba. Bentuk-bentuk usaha dan investasi yang dibenarkan syariat Islam adalah yang lebih menekankan keadilan dengan mengharamkan riba dan dengan mengembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha.
2.3.2 Jenis dan Produk
Pada awal berdirinya produk takaful paling sedikit harus memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga dapat menjadi alternatif produk asuransi konvensional yang telah ada. Sebagai contoh, pada PT Syarikat takaful yang merupakan pelopor asuransi Islam di Indonesia terdapat dua jenis asuransi yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu, yaitu UU. No. 2 Tahun 1992, yang terdiri atas PT. Asuransi Takaful Keluarga (ATK) dan PT. Asuransi Takaful Umum (ATU). Produk-produk yang dikeluarkan pada saat itu antara lain sebagai berikut:
a. Takaful Keluarga
1) Takaful berjangka waktu 10 s/d 20 tahun.
2) Takaful pembiayaan (asuransi kredit).
3) Takaful beasiswa.
4) Takaful keluarga berkelompok.
b. Takaful Umum
1) Takaful Kebakaran.
2) Takaful Kendaraan bermotor.
3) Takaful Kecelakaan.
4) Takaful Laut dan Udara.
5) Takaful Rekayasa (Eginering).
2.3.3. Perjanjian
Perjanjian (akad) yang digunakan dalam asuransi takaful pada dasarnya merupakan suatu konsep investasi. Umumnya menggunakan konsep akad mudharabah, namun di Indonesia ada yang menggunakan konsep lainnya dalam hubungan antara perusahaan asuransi takaful dengan para pesertanya. Secara rinci konsep perjanjian yang terdapat pada masing-masing perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Takaful keluarga
Perusahaan takaful dan peserta mengikatkan diri dalam perjanjian mudharabah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian.
b. Takaful Umum
Perusahaan takaful dan peserta mengikatkan diri dalam perjanjian mudharabah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian. Peserta takaful umum bisa perorangan, perusahaan atau yayasan lembaga badan hukum lainnya. Konsep mudharabah yang diterapkan dalam asuransi Islam mempunyai tiga unsur, yaitu sebagai berikut:
1) Dalam perjanjian antara peserta dengan perusahaan asuransi, perusahaan yang diamanahkan untuk menginvestasikan dan mengusahakan pembiayaan ke dalam proyek-proyek dalam bentuk musyarakah, mudharabah, murabahah, dan wadi’ah yang dihalalkan syara’.
2) Dalam perjanjian antara peserta dan perusahaan asuransi berbentuk perkongsian untuk bersama-sama menanggung resiko usaha dengan prinsip bagi hasil yang porsinya masing-masing telah disepakati bersama.
3) Dalam perjanjian antara peserta dengan perusahaan asuransi telah ditetapkan bahwa sebelum bagian keuntungan yang diperoleh dari haslil usaha dan investasi, terlebih dahulu diselesaikan klaim manfaat takaful dari para peserta yang mengalami musibah,
2.3.4 Kontribusi, Sumbangan, dan Premi
Terdapat perbedaan mengenai pengelolaan kontribusi atau premi takaful masing-masing jenis takaful. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Takaful Keluarga
Kontribusi atau premi takaful diangsur secara bulanan, seperempat bulanan, setengah tahunan atau tahunan. Jumlah angsuran minimal ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai dengan jangka waktu kontrak, jadwal angsuran dan jumlah pertanggnungan. Adapun kontribusi/premi takaful yang dibayar peserta dimasukkan ke dalam dua jenis rekening, yaitu Rekening Peserta dan Rekening Khusus Peserta sesuai dengan porsi masing-masing yang ditetapkan perusahaan. Rekening peserta berfungsi sebagai investasi dan simpanan, sedangkan rekening khusus peserta berfungsi sebagai sumbangan (tabarru’) untuk menutup klaim jika terjadi musibah pada peserta takaful.
b. Takaful Umum
Kontribusi/premi takaful sekaligus pada awal untuk jangka waktu satu tahun dan harus perbaharui apabila kontrak diperpanjang. Adapun jumlah nominal premi ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai dengan resiko jenis takaful yang dipilih. Kontribusi/premi takaful yang dibayar peserta, dimasukkan ke dalam Kumpulan Uang Peserta (Insurance Fund) yang berfungsi sebagai investasi dan sumbangan (tabarru’) untuk menutupklaim apabila terjadi musibah pada peserta takaful.
2.3.5 Investasi yang Boleh Dilakukan
Baik pada takaful keluarga maupun pada takaful umum, dana takaful yang berhasil dihimpun hanya boleh diinvestasikan ke dalam proyek-proyek ataupun pembiayaan lainnya yang sesuai dengan syariah. Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah, jenis investasi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah terdiri dari:
a. Deposito dan sertifikat deposito syariah.
b. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
c. Saham syariah yang tercatat di bursa efek.
d. Obligasi syariah yang tercatat di bursa efek.
e. Surat berharga syariah yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah.
f. Unit penyertaan reksadana syariah.
g. Penyertaan langsung syariah.
h. Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi.
i. Pembiayaan kepemilikan tanah dan/atau bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal dengan skema murabahah (jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan).
j. Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (bagi hasil).
k. Pinjaman polis.
2.3.6. Manfaat Klaim
a. Takaful Keluarga
Pada takaful keluarga ada tiga skenario manfaat yang diterima oleh peserta, yaitu klaim takaful yang akan dibayarkan kepada peserta takaful apabila terjadi hal yang berikut ini.
1) Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan (sebelum jatuh tempo), dalam hal ini maka ahli warisnya akan menerima:
a) Pembiayaan klaim sebesar jumlah angsuran premi yang telah disetorkan dalam rekening peserta ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
b) Sisa saldo angsuran premi yang seharusnya dilunasi dihitung dari tanggal meninggalnya sampai dengan saat selesainya masa pertanggungannya. Dana untuk maksud ini diambilkan dari rekening khusus para peserta yang memang disediakan untuk itu.
2) Peserta masih hidup sampai pada selesainya masa pertanggungan. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan akan menerima:
a) Seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
b) Kelebihan dari rekening khusus peserta apabila setelah dikurangi biaya operasional perusahaan dan pembayaran klaim masih ada kelebihan.
3) Peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan tetap akan menerima seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
b. Takaful Umum
Klaim takaful akan dibayarkan kepada peserta yang mengalami musibah yang menimbulkan kerugian harta bendanya sesuai dengan perhitungan kerugian yang wajar. Dana pembayaran klaim takaful diambilkan dari kumpulan uang pembayaran premi peserta.
2.3.7 Pembagian Keuntungan
Baik pada Takaful Keluarga maupun Takaful Umum, keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening peserta pada Takaful Keluarga dan dana kumpulan premi setelah dikurangi biaya operasional perusahaan pada Takaful Umum dibagikan kepada perusahaan dan peserta takaful sesuai dengan prinsip mudharabah dengan porsi pembagian yang telah disepakati sebelumnya. Mengenai cara pembagian keuntungan ini lebih lanjut dapat dilihat pada mekanisme operasional pengelolaan operasi dana asuransi takaful.
2.3.8 Mekanisme Operasional Pengelolaan Dana
a. Takaful Keluarga
Pengelolaan dana asuransi Islam pada Takaful Keluarga terdapat dua macam sistem yang dipakai, yaitu sistem pengelolaan dana dengan unsur tabungan dan sistem pengelolaan dana tanpa unsur tabungan. Untuk aktivitas asuransi Islam Takaful Keluarga yang tanpa unsur tabungan, mekanisme operasional pengelolaan dananya sama dengan operasional Takaful Umum sebagaimana akan diterangkan kemudian. Sedangkan mekanisme operasional pengelolaan dana pada asuransi Takaful Keluarga dengan unsur tabungan adalah seperti gambaran berikut ini. Setiap premi takaful yang telah diterima akan dimasukkan ke dalam:
1) Rekening Tabungan, yaitu rekening tabungan peserta
2) Rekening khusud/ tabarru’ yaitu rekening yang diniatkan derma dan digunakan untuk membayar klaim (manfaat takaful) pada ahli waris, apabila ada di antara peserta yang ditakdirkan meninggal dunia atau mengalami musibah lainnya.
Premi takaful akan disatukan ke dalam “kumpulan dana peserta” yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan secara syariah. Keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dibagikan sesuai dengan perjanjian mudharabah yang disepakati bersama misalnya 70% dari keuntungan untuk peserta dan 30% untuk perusahaan takaful.
Atas bagian milik peserta (70%) akan ditambahkan ke dalam rekening tabungan dan rekening khusus secara proporsional. Rekening tabungan akan dibayarkan apabila pertanggungan berakhir atau mengundurkan diri dalam masa pertanggungan. Sedangkan rekening khusus akan dibayarkan jika peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan atau pertanggungan akhir (jika ada). Untuk bagian keuntungan perusahaan (30%) akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan.
b. Takaful Umum
Setiap premi takaful yang diterima akan dimasukkan ke dalam rekening khusus, yaitu rekening yang diniatkan derma/tabarru’ dan digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah atas harta benda atau peserta itu sendiri.
Premi takaful akan dikelompokkan ke dalam “kumpulan dana peserta” yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan secara syariah. Keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta kemudian dikurangi “beban asuransi” (klaim, premi asuransi). apabila terdapat kelebihan sisa akan dibagikan menurut prinsip mudharabah. Bagian keuntungan milik peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah sesuai dengan penyertaannya. Sedangkan, keuntungannya yang diterima perusahaan akan digunakan untuk membiayai operasinal perusahaan.
Setiap premi takaful yang diterima akan dimasukkan ke dalam rekening khusus, yaitu rekening yang diniatkan derma/tabarru’ dan digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah atas harta benda atau peserta itu sendiri.
Premi takaful akan dikelompokkan ke dalam “kumpulan dana peserta” yang selanjutnya diinvestasikan dalam pembiayaan-pembiayaan proyek yang dibenarkan secara syariah. Keuntungan yang diperoleh dari investasi itu akan dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta kemudian dikurangi “beban asuransi” (klaim, premi asuransi). apabila terdapat kelebihan sisa akan dibagikan menurut prinsip mudharabah. Bagian keuntungan milik peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah sesuai dengan penyertaannya. Sedangkan, keuntungannya yang diterima perusahaan akan digunakan untuk membiayai operasinal perusahaan.
2.4.
Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Adapun perbedaan dari Asuransi Konvensional Asuransi Syariah
1. Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih,dengan mana pihak penanggug mengikatkan diri dengan tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’
2. Asal usul Dari masyarakat Babilonia 4000-3000SM yang dikenal dengan Perjanjian Hamumurabi. Dan tahun 1667M di Coffe House of London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional Dari al-‘aqilah kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.
1. Konsep Perjanjian antara dua pihak atau lebih,dengan mana pihak penanggug mengikatkan diri dengan tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung. Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’
2. Asal usul Dari masyarakat Babilonia 4000-3000SM yang dikenal dengan Perjanjian Hamumurabi. Dan tahun 1667M di Coffe House of London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional Dari al-‘aqilah kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung oleh Rasulullah.
3. Sumber Hukum Bersumber dari
pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukun alami, dan
contoh sebelumnya. Bersumber dari wahyu Illahi. Sumber hukum dalam syariah
Islam adalah Al-Qur’an, Sunnah atau kebiasaan Rasul, Ijma’, Fatwa Sahabat,
Qiyas, Istihsan, ‘Urf ‘tradisi’ dan Mashalih Mursalah.
4. “Maghrib” (Maisir, Gharar, dan Riba) Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya maisir, gharar, dan riba; hal yang diharamkan dalam muamalah. Bersih dari adanya praktek maisir, gharar, dan riba.
5. DPS (Dewan Pengawas Syariah) Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’. Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan prinsip-prinsip syariah.
6. Akad Akad jual beli Akad tabarru’ dan mu’awadhah.
7. Jaminan/Risk (Resiko) Transfer of risk, di mana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung. Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun).
8. Pengelolaan Dana Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving life). Pada produk-produk saving life terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ ‘derma’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
9. Investasi Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan. Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi terlarang.
10. Kepemilikan Dana Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan ke mana saja. Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shahibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
11. Unsur Premi Unsur premi terdiri dari tabel moralitas, bunga, dan biaya asuransi. Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga terhitung dari tabel moralitas, tapi tanpa perhitungan teknik.
12. Loading Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus). Pada sebagian asuransi syariah, loading (komisi agen) tidak dibebankan kepada peserta, tetapi dana pemegang saham. Namun, sebagian yang lainnya mengambil dari sekitar 20-30 persen saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian, nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk.
4. “Maghrib” (Maisir, Gharar, dan Riba) Tidak selaras dengan syariah Islam karena adanya maisir, gharar, dan riba; hal yang diharamkan dalam muamalah. Bersih dari adanya praktek maisir, gharar, dan riba.
5. DPS (Dewan Pengawas Syariah) Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’. Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan prinsip-prinsip syariah.
6. Akad Akad jual beli Akad tabarru’ dan mu’awadhah.
7. Jaminan/Risk (Resiko) Transfer of risk, di mana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung. Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun).
8. Pengelolaan Dana Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving life). Pada produk-produk saving life terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ ‘derma’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
9. Investasi Bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan. Dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi terlarang.
10. Kepemilikan Dana Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan ke mana saja. Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik peserta (shahibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.
11. Unsur Premi Unsur premi terdiri dari tabel moralitas, bunga, dan biaya asuransi. Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga terhitung dari tabel moralitas, tapi tanpa perhitungan teknik.
12. Loading Loading pada asuransi konvensional cukup besar terutama diperuntukkan untuk komisi agen, bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai pada tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (masih hangus). Pada sebagian asuransi syariah, loading (komisi agen) tidak dibebankan kepada peserta, tetapi dana pemegang saham. Namun, sebagian yang lainnya mengambil dari sekitar 20-30 persen saja dari premi tahun pertama. Dengan demikian, nilai tunai tahun pertama sudah terbentuk.
13. Sumber Pemberdayaan Klaim Sumber
biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggungan
terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual. Sumber
pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, yaitu peserta saling
menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah, maka peserta lainnya ikut
menanggung bersama resiko.
14. Sistem Akuntansi Menganut konsep akuntansi accrual basis yaitu proses akuntansi yang mengikuti terjadinya peristiwa atau keadaan non kas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan, aset, expences dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang. Menurut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan, harta, beban, atau, utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu.
15. Keuntungan (profit) Keuntungan yang diperoleh dari surplus, komisi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. Profit yang diperoleh dari surplus, komisi, dan hasil investasi seluruhnya menjadi milik perusahaan, tapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.
16. Misi dan Visi
14. Sistem Akuntansi Menganut konsep akuntansi accrual basis yaitu proses akuntansi yang mengikuti terjadinya peristiwa atau keadaan non kas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan, aset, expences dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datang. Menurut konsep akuntansi cash basis, mengakui apa yang benar-benar telah ada, sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan, harta, beban, atau, utang yang akan terjadi di masa yang akan datang. Sementara apakah itu benar-benar dapat terjadi hanya Allah yang tahu.
15. Keuntungan (profit) Keuntungan yang diperoleh dari surplus, komisi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan. Profit yang diperoleh dari surplus, komisi, dan hasil investasi seluruhnya menjadi milik perusahaan, tapi dilakukan bagi hasil (mudharabah) dengan peserta.
16. Misi dan Visi
Secara garis besar misi utama dari
asuransi konvensional adalah misi ekonomi dan misi sosial. Misi yang diemban
dalam asuransi syariah adalah misi akidah, misi ibadah, misi ekonomi, dan misi
pemberdayaan umat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, maka
dapat di ambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Konsep dasar asuransi Islam adalah suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.
1. Konsep dasar asuransi Islam adalah suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.
Prinsip-prinsipnya adalah:
(1) saling bertanggung jawab;
(2) saling bekerja sama untuk bantu-
membantu;
(3) saling melindungi diri dari segala
kesusahan;
(4) menghindari unsur gharar, maisir
dan rib;
(5) Prinsip pengorbanan dan jaminan;
dan
(6) Prinsip keselamatan,
kesejahteraan dan perlindungan.
2. Dasar hukum asuransi syariah berdasarkan pada Al-Quran, Sunnah Nabi SAW, dan ijtihad. Sedangkan regulasi asuransi syariah di Indonesia masih mengikuti regulasi yang berlaku pada asuransi konvensional dengan mekanisme operasional berdasarkan fatwa DSN-MUI.
3. Pelaksanaan asuransi di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu Takaful Keluarga dan Takaful Umum dengan mekanisme operasinal masing-masing yang sesuai dengan prinsip syariah.
4. Terdapat perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, baik dalam aspek konsep, bentuk akad, model operasi, hubungan antara perusahaan asuransi dengan peserta dan lain-lain.
3.2 Saran
Saran
penulis dari rangkuman dari materi asuransi syariah diatas maka sebaiknya
sebagai umat islam selain menjalankan ibadah adalah lebih baik bergabung di
asuransi syariah karena memiliki manfaat dunia dan akhirat.
Daftar Pustaka
Ali, AM. Hasan. Asuransi dalam
Perspektif Hukum Islam, Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoriti, dan Praktis,
Jakarta: Prenada Media. 2004.
Dahlan, Abdul Aziz. Dkk.,
Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve. 2000.
Dewi, Gemala. Aspek-Aspek Hukum
dalam Perbankan & Perasuransian di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada
Media Group. 2006.
Jaziriy, Abdurrahman al. Kitab al-Fiqh
‘ala Mazahib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Turas al-‘Arabiy, t. t.
Kholis, Nur. Modul Transaksi dalam
Ekonomi Islam. Yogyakarta; UII, 2006.
Rahaman, Afzalur. Dokterin Ekonomi Islam, jilid IV, terj. Soeroyo dan Nastangin. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf. 1996.
Rahaman, Afzalur. Dokterin Ekonomi Islam, jilid IV, terj. Soeroyo dan Nastangin. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf. 1996.
Sula, Muhammad Syakir. “Landasan
Syariah”, Rapat Kerja Nasional PT Asuransi Takaful Indonesia, Jakarta, 1995.
___________________. Asuransi
Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani
Press. 2004.
Sumitro, Warkum. Asas-asas Perbankan
Islam dan Lembaga-lembaga Terkait di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo, 1997.
Wafa, Mohd. Ghazali. Adwam Wafa. et
al. Pengantar Perniagaan Islam. Petaling Jaya: Prentice Hall Person Malaysia.
2005.
Wirdayaningsih. Dkk. Bank dan
Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2005.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah.
Jakarta: CV. Haji Masagung. 1993.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
UU Asuransi No. 2 Tahun 1992.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
UU Asuransi No. 2 Tahun 1992.
Komentar
Posting Komentar